Hukum

Polres Cilegon Bekuk 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Kepolisian Resor ( Polres) Cilegon membekuk lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi Antik Maung 2023.

“Kelima tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan petugas secara intensif untuk mengungkap pelaku lainnya,”kata Kapolres Cilegon, AKBP EkoTjahyo Untoro saat jumpa pers di Cilegon, Selasa (4/7/2023).

Kelima tersangka penyalahgunaan narkotika itu berinisial D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34).

Para tersangka itu memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte di wilayah hukum Kota Cilegon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka pelaku tersebut bermotif ekonomi, karena keuntungan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Petugas kini menyita barang bukti narkotika selama operasi Antik Maung 2023 sebanyak 53,42 gram sabu dan 2,84 gram jenis tembakau gorila /sinte.

Para tersangka itu sebanyak empat orang dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta paling tinggi Rp10 miliar.

Sedangkan, satu tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3. (Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Editor Iman NR

*) Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button