Polres Cilegon Musnahkan Barang Bukti Ganja 54,7 Kg
Polres Cilegon, Kamis (14/11/2024) memusnahkan barang bukti ganja seberat 54,7 kg yang berasal dari penangkapan tersangka berinisial AM di Kota Cilegon pada Oktober 2024 lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon dan Pjs Wali Kota Cilegon.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba dan mendukung Astacipta Presiden Prabowo Subianto untuk Polri Presisi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” katanya.
Menurut dia, barang bukti ganja yang dimusnahkan jika dikonversi nilainya kurang lebih Rp270 juta. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, polisi berkontribusi menyelamatkan sebanyak 216 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agave mengatakan pemusnahan ini digelar berkolaborasi dengan BNN Kota Cilegon untuk pemusnahannya.
“Ini adalah perkara yang sempat kita rilis berapa minggu yang lalu, dengan tersangka Ali Mustafa yang mana itu hasil pengembangan yang barang buktinya juga kita dapat di daerah di Sumatera Barat di Kota Bukittinggi. Dan kebetulan setelah dilaksanakan uji lab dan dinyatakan bahwa benar barang bukti ini adalah ganja makanya pada kesempatan kali ini kita memusnahkan,” katanya.
“Tujuan pemusnahan ini seperti yang sudah disampaikan Kapolres tadi untuk mengurangi dan mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik ataupun petugas dari kekuasaan itu sendiri makanya kami undang dari pihak-pihak terkait pada hari ini dan di depan teman-teman media untuk menunjukkan bahwasanya barang bukti yang ada sudah dimusnahkan dan tidak ada lagi untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh terutama di Polres Cilegon,” pungkas AKP Vhalio Agave.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten memusnahkan ribuan barang sitaan negara berbagai macam dari penindakan sepanjang 2023–2024 senilai Rp52,31 miliar (Baca: Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Sitaan Rp52,31 Miliar).
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (12/11/2024) menyampaikan bahwa pemusnahan barang sitaan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini didapat dari seluruh wilayah daerah Banten.
“Jadi, pemusnahan ini ada dua, yang pertama adalah barang milik negara (BMN) hasil operasi Bea Cukai wilayah Banten. Kemudian yang kedua adalah hasil operasi kita yang sudah inkrah dari kejaksaan,” katanya. (Bayu Kuncahyo – LKBN Antara)
Editor Iman NR
Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.