Hukum

Polres Serang Tangkap Dua Pembobol Rumah di Kragilan

Polisi dari Tim Reserse Mobile (Resmob) PolresSerang menangkap dua dari tiga pelaku pembobol rumah warga. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Kasemen dan Walantaka.

Dua tersangka yang diamankan yaitu Hab (33) warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen dan An (20) warga Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sementara Aji (32) warga Kelurahan Warung Jaud masih dalam pengejaran.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku pembobol rumah ini merupakan tindaklanjut dari laporan Jajuli (50) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Korban melapor pada Minggu (13/2) rumahnya dibobol kawanan maling. Satu unit motor Honda Beat dan handphone yang ada dalam rumah hilang digondol pelaku,” ungkap Kapolres, Rabu (30/3/2022).

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian.

“Senin dinihari, dua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing dan kemudian diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Kapolres menjelaskan para pelaku beraksi tidak hanya rumah yang ditinggal pemiliknya tapi juga rumah yang pemiliknya sedang tidur. Modus operandi yang dilakukan yaitu masuk rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan obeng.

“Setelah berada dalam rumah, tersangka mengambil motor serta barang berharga lainnya yang terlihat seperti handphone atau televisi dan keluar melalui pintu depan atau belakang rumah,” terang Yudha Satria.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa salah satu tersangka yaitu Hab merupakan eksekutor dan juga residivis jebolan Rutan Serang.

Usai bebas dari tahanan pada tahun 2017, Hab mengaku sudah belasan kali melakukan pencurian, baik di wilayah Kota Serang maupun Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka An bertugas mengantar jemput tersangka Hab dan Aji (DPO).

“Untuk barang bukti motor, pelaku membawa ke daerah Lampung untuk dijual kepada penadah dengan harga yang bervariatif. Ini yang masih kita kembangkan,” tandasnya. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button