Polres Serang Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Sebanyak 17 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.
Belasan tersangka diamankan setelah melakukan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan selama bulan Januari 2020.
Berdasarkan data ke 17 penyahlagunaan narkoba 8 orang diantaranya merupakan pengguna dan pengedar sabu-sabu, inisialnya yaitu YI, 31, RA, 25, MS, 54, ER, 20, EM, 21, PA, 37, HA, 29, dan JA, 22.
Kemudian, 8 orang pengguna dan pengedar ganja yaitu MS, 23, IJ, 17, NI, 18, AA, 19, YS, 19, BI, 21, AF, 17, dan RM, 17. Sedangkan satu orang tersangka berinisial MF, 17, pelaku penyahagunaan ganja sintesis atau biasa dikenal dengan gorilla.
Januari-Februari
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba sabu dan ganja tersebut merupakan pengungkapan dari awal Januari hingga awal Februari 2020. Dengan jumlah barang bukti sabu seberat 6,91 gram, ganja sebanyak 171,72 gram, dan tembakau gorilla sebanyak 5,20 gram.
“17 tersangka ini merupakan tangkapan dari 14 laporan. Untuk tersangkanya bermacam-macam profesi, mulai dari pekerja swasta, buruh hingga pelajar. Lebelnya ada pengguna hingga pengedar level sedang,” katanya kepada wartawan saat ekpose di Mapolres Serang Kota, Selasa (4/2/2020).
Indra mengungkapkan para pelaku diamankan polisi dengan modus berbeda-beda dan ditangkap di lokasi yang berbeda. Sasaran peredaran narkoba baik sabu, ganja hingga tembakau gorilla menyasar anak-anak muda atau generasi milenial.
“Umur rentannya dari 21 sampai dengan 30 tahun ada juga yang 54 tahun. Sisanya dibawah 20 tahun. Mereka kita amankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Kapolres didampingi Kabagops Kompol Kosasih dan Kasat Resnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.
Indra menegaskan untuk pelaku penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan pasal 114, 112, junto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tembakau gorilla akan dijerat Permenkes Nomor 2 Tahun 2017.
“Untuk ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu salah satu pelaku YI mengaku hanya sebagai pengguna dan tidak melakukan jual beli narkoba. Untuk setiap gram sabu dirinya membeli dengan harga Rp1,3 juta dari pengedar melalui sambungan telpon seluler.
“Se Ji (paket sabu ukuran satu gram) sekitar satu juta lebih,” katanya. (yono)