Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintesis di Kramatwatu
Pengedar tembakau sintesis berinisial MA, 20 tahun ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumah teman tetangganya di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dalam penggeledahan petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 6 paket narkoba sintesis yang dikubur di dalam pot di halaman rumah. Untuk pengembangan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang.
“Tersangka MA diamankan saat ngobrol dengan teman tetangganya, Selasa (29/7) sekitar pukul 20.00. Barang bukti 6 paket sinte ditemukan dalam pot di halaman rumah,” terang Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (5/8/2025).
Kasat menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika MA dicurigai menjual narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis jual beli tembakau sintesis karena kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
MA yang mengaku pengangguran ini membeli tembakau sintesis melalui akun instagram Pangeran2. Barang haram tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang.
“Tersangka MA mengaku memesan barang melalui akun Instagram. Hanya saja, MA tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, pengedar tembakau sintesis dan obat keras berinisial YH, 26 tahun, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di rumah kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang (Baca: Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang).
Pria warga Lingkungan Ciwaktulor, Kecamatan Serang, Kota Serang yang jadi pengedar tembakau sintesis ini diamankan saat sedang tidur. Dari dalam rumah kontrakannya, diamankan 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintesis seberat 613 gram serta 180 pil tramadol.
“Tersangka YH diamankan saat tidur di rumah kontrakannya pada Selasa (04/03) dini hari,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu 5 Maret 2025. (Yono)








