Hukum

Polsek Kembali Segel Tiga Kafe di Ciruas

Tiga buah kafe yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Ciruas yaitu Cafe Betha, King Oloan dan Lapo Pardomuan, kembali beroperasi. Padahal pada Kamis (7/3/2019) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Polsek dan Koramil Ciruas telah melakuan penyegelan.

Kapolsek Ciruas Kompol P Winoto mengatakan kembali beraktifitasnya ketiga kafe tersebut, terbongkar setelah pihaknya melaksanakan operasi pekat pada Kamis (14/3) dini hari. Hasilnya, tiga tempat hiburan yang telah ditutup yaitu Cafe King Oloan, Lapo Pardomuan, Betha, dan Scorpions di Kampung Nambo, Desa Kaserangan kembali beroperasi.

“Kita cukup sayangkan, segel ketiga kafe itu sudah dirusak dan mereka kembali beroperasi. Jika kita mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan,” katanya kepada wartawan.

Menurut Winoto, selain menemukan adanya aktifitas di ketiga tempat hiburan itu, pihaknya juga mengamankan 39 orang pemandu lagu dan pengunjung kafe, serta puluhan botol minuman keras (miras).

Baca: TNI-Polri Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2019 di Alun-alun Barat Serang

“Di cafe King Oloan ada 14 orang pemandu lagu, di Cafe Beta 13 orang, 4 orang diamankan karena tidak ada identitas diri. Kemudian, di Cafe King Oloan dilakukan tes urien terhadap 3 orang perempuan dan 3 orang laki-laki hasilnya negatif menggunakan obat-obatan terlarang. Lalu di cafe Betha kita amankan 12 botol miras dan 6 orang diamankan untuk diberikan pembinaan,” ujarnya.

Winoto mengungkapkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Serang, untuk menindaklanjuti pembukaan segel di cafe tersebut. Bahkan pihaknya tidak akan segan menindak pembuka segel tersebut. “Kita tunggu langkah apa yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, penutupan kafe yang dilakukan pada Kamis lalu, telah mendapatkan persetujuan pemilik juga kepolisian, TNI, dan pihak Satpol PP.

“Kalau segelnya tanpa sepengetahuan kita dibuka dan dirusak dengan sengaja, maka itu sudah menjadi ranah kepolisian,” ujarnya.

Hanafi menjelaskan, sebelum penutupan dilakukan, pihaknya sudah melakukan teguran dan peringatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku kepada empat tempat hiburan malam yang berkedok kafe tersebut.

“Titik yang kita segel itu sudah disepakati sesuai hasil koordinasi dengan Muspika. Jadi proses administrasi sudah kita tempuh jauh-jauh hari,” ungkapnya. (yono)

Iman NR

Back to top button