Parlemen

Baedowi: Revisi Perda Perumda NKR Tangerang Soal Tupoksi Dewas

Ahmad Baidowi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan soal fraksinya menjadi inisiator usulan revisi Perda Perumda NKR Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Tangerang yang menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan.

Ahmad Baidowi kepada MediaBanten.Com menjelaskan, usulan revisi Perda No. 7 tahun 2019 tentang Perumda NKR sebenarnya berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas yang berkaitan dengan pasar, tanpa menyebut nama OPD tersebut.

Karena OPD itu tidak memiliki anggaran, maka DPRD Kabupaten Tangerang bersedia menjadi inisiator atas revisi perda tersebut.

Menurutnya, pelimpahan usul dari eksekutif kepada legislatif dalam agenda pembuatan Perda baru maupun revisi Perda, bukan hanya kali ini saja yang menyangkut Perumda NKR. Hal serupa pernah dilakukan karena Dinas atau OPD terkait tak memiliki anggaran.

“Karena ini memang diketok masuk dalam Propamperda (Program Pembentukan Perda) 2023, kami dari DPRD siapkan ruang,” ungkapnya.

Sementara soal muatan inti revisi Perda, Baidowi menyebut bahwa hal itu lebih tertuju pada penguatan wewenang direksi dan khususnya dewan pengawas (Dewas) untuk menguatkan fungsi pengawasannya.

Revisi Perda itu dipastikan bukan bersifat teknis dan merujuk atas adanya gejolak di pasar yang berada di bawah naungan Perumda NKR.

Ahmad Baidowi mengatakan, isu revisi Perda merebak dan mengkait-kaitkan terjadinya dua peristiwa kerusuhan pada program revitalisi Pasar Kutabumi pada 24 September dan 24 Oktober lalu.

Namun jauh dari itu, agenda revisi Perda sudah rencanakan sebelum gejolak terjadi. “Hanya kebetulan, proses (revisi) berjalan sekarang,” ujarnya.

Masih soal wewenang Dewas, Baidowi menjelaskan bahwa revisi Perda Perumda NKR kali ini guna menguatkan kewenangan Dewas yang termaktub dalam rumusan norma pada Perda-perda yang lama.

Sejak Perumda NKR Tangerang berdiri sekitar 19 tahun lalu melalui Perda No 25 tahun 2004 tentang PD Pasar NKR, telah tiga kali revisi atau diubah dan terbaru yang berlaku saat ini, Perda No.7 tahun 2019.

Namun Perda yang berlaku saat ini tidak memuat tugas dan fungsi Dewas, serta belum mengubah status hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Nah ini yang kemudian, Perumda NKR tidak punya kelengkapan Perda yang menjadi anggaran dasar mereka. Jadi lebih kepada Tupoksi Dewas, selebihnya tidak ada,” katanya.

Sebagai BUMD milik Pemkab Tangerang, tentu saja revisi perda tersebut diharapkan dapat berdampak positif pada semakin membaiknya deviden yang akan disetorkan kepada kas daerah Kabupaten Tangerang.

Artinya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari deviden Perumda NKR merupakan hal yang normatif dijadikan alasan dan keharusan yang dilakukan BUMD tersebut.

“Revisi Perda ini lebih pada Tupoksi Dewas. Karena memang pembahasannya belum dilakukan, jadi dinamikanya belum terlihat. Nanti hal-hal yang berkembang dalam pembahasan, akan kami sampaikan. Ini sekarang, kan draft legalnya masih di tim ahli,” terangnya.

Ahmad Baidowi mengaku tidak mengetahui secara detil biaya untuk revisi perda tersebut.

Dia hanya memastikan, dalam prosesnya, penggodokan suatu Perda nantinya akan dibutuhkan naskah akademik yang dibuat oleh tim yang berisikan ahli atau profesional dalam suatu bidang.

Kemudian dibutuhkan kajian untuk harmonisasi dengan produk hukum yang tengah digodok itu, dengan aturan hukum yang berkaitan baik sesama Perda maupun aturan hukum secara hierarkis atau di atasnya.

Baidowi pun merespon soal usulan adanya gelaran forum diskusi untuk melibatkan partisipasi publik secara luas. “Nanti coba akan saya komunikasikan baik kepada Pimpinan DPRD maupun Perumda NKR,” ujarnya.

Sebelumnya, Dedi Kurniadi, mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang menilai, revisi peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) tidak memiliki landasan kuat dan merupakan pemborosan uang rakyat (Baca: Perda Perumda NKR Tangerang Direvisi, Kepentingan Siapa?).

Sebab tak ada alasan logis dan adanya unsur mendesak yang bersifat untuk kepentingan umum dalam mengubah substansi Perda yang menjadi acuan Perumda NKR, BUMD milik Pemkab Tangerang.

Demikian dikemukakan Dedi Kurniadi yang juga aktivis senior Kabupaten Tangerang kepada MediaBanten.Com usai menghadiri rapat paripurna perubahan Perda No.7 tahun 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/11/2023). (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR


Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button