Hukum

Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo di Pamarayan

Lagi asyik mainkan handphone dalam rumahnya, RA (23), pengedar pil koplo dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Selasa malam (25/7/2023).

Dari tangan warga Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, petugas mengamankan barang bukti 495 butir obat jenis hexymer serta 85 jenis tramadol serta uang hasil penjualan obat.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu melalui Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan penangkapan terhadap pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

“Masyarakat resah karena diduga tersangka RA merupakan pengedar narkoba karena rumahnya kerap didatangi pemuda bukan warga setempat,” kata Kasihumas kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 21.30, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang memainkan hp dan sempat terkejut,” terang Dedi Jumhaedi.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket pil koplo yang disembunyikan dalam tas serta belasan ribu uang hasil penjualan obat. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan, obat keras ini didapat dari seorang pengedar berinisial AB di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat,” jelasnya.

Tersangka juga mengaku sudah 2 bulan menjual dan terpaksa menjual pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan dari menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya lantaran tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga untuk memenuhi kebutuhan mengambil jalan pintas berjualan pil koplo,” kata Dedi.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka RA dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button