Praktisi Hukum Kritik Vonis 7 Tahun Eks Kepala DLH Dalam Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel
Abdul Hamim Jauzie, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikokr Serang sebanyak 7 tahun penjara ke Wahyuoto Lukman, mantan Kepala Dinas Lingungan Hidup Tangerang tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih Rp20 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan sampah.
Bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (11/2/2026).
Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar dengan kerugian negara lebih Rp20 miliar.
Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu, oleh Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Hamim menyoroti kegagalan putusan hakim dalam menyentuh aspek pemulihan kerugian negara. Dalam amar putusannya, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana secara pribadi.
“Ini logika hukum yang berbahaya. Bagaimana mungkin seorang Pengguna Anggaran yang membiarkan uang negara Rp75 miliar menguap pada perusahaan yang ia tahu tidak kompeten, justru dibebaskan dari kewajiban memulihkan kerugian tersebut?
“Putusan ini seolah-olah memberikan diskon besar-besaran bagi koruptor birokrasi,” kata Hamim, Kamis (12/2/2026)
Kata Hamim, sebagai kepala dinas, terdakwa dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mencegah terjadinya kerugian sejak awal. Membiarkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang tidak memiliki keahlian teknis menjalankan proyek besar dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang fatal.
Tren Vonis Korupsi
Hamim juga membandingkan putusan ini dengan tren vonis kasus korupsi lain di wilayah hukum Banten, di mana ia melihat adanya ketimpangan rasa keadilan jika meninjau skala kerugian yang ditimbulkan.
“Mari kita bicara fakta perbandingan. Di Banten, ada kasus korupsi yang kerugiannya “hanya” satu atau dua miliar, tapi vonisnya bisa mencapai 5 sampai 6 tahun penjara. Di kasus Tangsel ini, kerugiannya jauh lebih besar, lebih Rp20 miliar, tapi hukumannya cuma 7 tahun dan uang penggantinya nol rupiah. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak semangat pemberantasan korupsi,” tegas Hamim dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Hamim mengkritik pertimbangan hakim yang meringankan vonis terdakwa karena alasan “kooperatif” dan “upaya penanganan sampah yang mendesak”.
Menurutnya, alasan kondisi sampah yang mendesak itu justru kontradiktif dan tidak masuk akal dijadikan alasan pemaaf.
“Justru karena masalah sampah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan di Tangsel, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai kedaruratan publik dijadikan tameng untuk memaklumi praktik korupsi yang terstruktur,” tambahnya.
Hamim mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding. Ia menegaskan bahwa upaya hukum banding adalah harga mati untuk menjaga martabat penegakan hukum di Banten.
“Penuntut Umum harus berani dan tegas mengajukan banding! Jika jaksa menerima putusan ini, publik akan curiga ada apa di balik semua ini. Jaksa harus memperjuangkan tuntutan awalnya yang 12 tahun dan tetap mengejar pemulihan kerugian negara. Jangan biarkan putusan yang sangat ringan inkrah karena akan menjadi preseden buruk bagi pejabat lain di Banten bahwa korupsi puluhan miliar hanya berujung vonis minimalis tanpa uang pengganti pula,” kata Hamim.
“Kalau Penuntut Umum tidak mengajukan banding, maka ini aneh. Yang melakukan Penyidikan perkara ini Kejati Banten, lalu dituntut oleh Kejati Banten juga, divonis ringan, lalu tidak mengajukan banding? Ini akan menjadi pertanyaan publik” tutup Hamim. (Pengirim: Abdul Hamim Jauzie – LBH Keadilan)











