Ekonomi

Bank Banten dan Kejati Banten Lanjutkan Penyelesaian Kredit Bermasalah

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melanjutkan kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum dalam menyelesaikan kredit bermasalah.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, demikian rilis Bank Banten yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (17/10/2023).

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan mengatakan, salah satu indikator majunya perekonomian suatu daerah adalah daerah itu memilik bank daerah yang berkinerja baik.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami akan mengawal terutama di bidang datun (perdata dan tata usaha negara) untuk membantu menyelesaikan kredit bermasalah dan meningkatkan recovery aset untuk Bank Banten,“ tuturnya.

Sejak Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Banten dengan Kejati Banten pada Tahun 2021 sampai dengan September 2023, Kejati Banten berhasil membantu untuk melakukan penagihan terhadap 101 Debitur bermasalah dengan nilai Rp98,6 miliar.

Hal ini berdampak positif terhadap ratio Non Performing Loan (NPL) Netto Bank Banten posisi September 2023 sebesar 1,45% Net, mengalami perbaikan dari posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,45% Net.

Manajemen Bank Banten selalu berkomitmen untuk mencapai ratio NPL ideal yg ditetapkan oleh regulator yakni dibawah 5% untuk gross NPL, dan berupaya maksimal agar Bank Banten mulai mendapatkan profit ditahun 2023.

Walaupun ratio gross NPL masih diatas 5%, ratio net NPL sudah berada di kondisi ideal, dan dapat diartikan bahwa Bank Banten telah mengantisipasi resiko tersebut dengan cadangan yang cukup.

Dalam rilis itu disebutkan, Pemprov Banten mengupayakan berbagai dukungan untuk menyehatkan dan menguatkan Bank Banten. Ini sesuai arahan Presiden RI bahwa di Indonesia tidak boleh ada bank yang gagal.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengapresiasi Kejati Banten yang telah berkerjasama untuk memberikan bantuan, pertimbangan hukum dan jasa layanan hukum lainnya.

“Bantuan itu berupa pendampingan dalam melakukan recovery asset dalam rangka memperbaiki kinerja Bank Banten, sehingga selaras dan seirama dengan program Bank Banten Goes Green Tahun 2023,“ katanya.

Busthami menambahkan bahwa Manajemen Bank Banten saat ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kredit bermasalah baru.

Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, selaras dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama“. (Siaran Pers Bank Banten)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button