Pemerintahan

Ramadan Sudah Tiba, Ini Aturan Jam Kerja di Pemprov Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan aturan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H / 2023 dengan pemberlakukan hari kerja 5 dan 6 hari.

Aturan jam kerja selama bulan Ramadan itu melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800 /1050-BKD /2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (23/3/2023) menyebutkan, SE itu ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Banten, Virgojanti merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan kerja 5 hari, pengaturan jam kerja adalah dari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan kerja 6 hari, pengaturan jam kerja adalah dari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.

Pada point ketiga pada SE tersebut menyampaikan Kepala Perangkat Daerah di masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik

Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadan 1444 H hingga berakhirnya bulan Ramadan 1444 H. (Biro Adpim Banten / INR)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button