Pemerintahan

Presiden Perintahkan UU PPRT Segera Disahkan, Ini Alasannya

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi mendorong jajarannya untuk percepatan penetapan Undang – Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

“Untuk mempercepat penetapan Undang – Undang PPRT, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera lakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Jokowi, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang – Undang (RUU) PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Dikatakan Jokowi, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Tanah Air mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak – haknya sebagai pekerja.

Keberadaan UU PPRT, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

“Saya berharap Undang – Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta penyalur kerja,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa RUU PPRT yang saat ini masuk dalam prioritas DPR untuk megatur soal jaminan sosial, baik kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Itu termasuk yang diatur dalam RUU PPRT perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Selama ini katanya, paying hukum tentang pekerja rumah tangga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (Sumber: Setkab)

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button