Rapat Soal Parkir, Ketua DPRD Kota Cilegon Larang Wartawan Meliput
Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Efendi melarang wartawan meliput rapat dengar pemdapat Komisi IV DPRD Cilegon dengan Dinas Pergubungan (Dishub) Kota Cilegon, Jumat (15/5/2020). Bahkan para wartawan disuruh keluar ruangan rapat.
Nampak hadir dalam rapat yang berlangsung di DPRD Kota Cilegon, Jumat (15/5/2020). Di antaranya DPMPTSP, Asda II, Bagian Aset BPKAD dan Disperkim.
Sejumlah wartawan, media cetak, online, dan elektronik lokal Banten dan Nasional yang setiap hari melakukan tugas liputan di Kota Cilegon, memperoleh informasi tentang adanya agenda tersebut.
Belasan wartawan tiba di gedung DPRD, dan langsung menuju keruang rapat di ruang Serbaguna DPRD Kota Cilegon. Pintu masuk ruang dijaga dua orang petugas keamanan khusus DPRD Kota Cilegon.
Semua wartawan tidak mendapatkan kendala dan bisa masuk ke ruang rapat yang diadakan terbuka. Pasalnya, dipintu masuk ruang rapat itu tidak ada tulisan apapun, serta tidak ada kertas pengumuman dilarang masuk karena rapat tertutup.
Semua wartawan mengambil posisi duduk di bagian belakang audiens, dan mendengarkan hearing yang dibuka oleh Ketua Komisi IV, Erik Airlangga.
Selang beberapa menit acara tersebut berlangsung, Endang Efendi, Ketua DPRD Kota Cilegon, tiba dan masuk ke dalam ruang rapat.
Politisi dari Golkar ini duduk dan memberi pernyataan Namun tiba-tiba ia meminta wartawan untuk tidak meliput rapat tersebut.
“Kita membahas di internal antara eksekutif dan legislatif. Jadi untuk teman-teman media belum bisa mengikuti jalannya rapat ini, dan untuk keluar dari ruang rapat DPRD Cilegon,” kata Endang.
Awak media pun mempertanyakan kenapa agenda pembahasan masalah penutupan dan pengambil alihan perparkiran dilarang untuk diliput.
“Seharusnya dari awal di luar ruangan, sudah ada pemberitahuan larangan bagi wartawan dilarang masuk, ada rapat tertutup,” kata salah satu wartawan, seraya mengajak rekan media lainnya untuk meninggalkan ruangan Serbaguna. (yusvin)