News

Satgas Pasti KOJT Berantas Kasus 2741 Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah menangani 2.741 pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Jumlah yang ditangani oleh Satgas Pasti, terdiri dari pinjol ilegal sebanyak 2.500 dan 241 investasi ilegal sepanjang Januari hingga September 2024.

Sedangkan untuk pengaduan, OJK menerima 12.733 pengaduan yang terdiri dari 12.021 pinjol ilegal dan 712 investasi ilegal.

Kemudian untuk pemberantasan judi online, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 8 ribu rekening per September 2024.

Berdasarkan data, OJK telah menangani investasi ilegal dengan total 1.459 sepanjang tahun 2017 hingga September 2024.

Untuk tertinggi, masih dipegang oleh pinjol ilegal. Tercatat sepanjang tahun 2017 hingga September tahun ini, jumlah pinjol ilegal sebanyak 9.180 yang telah ditangani oleh OJK.

Lalu untuk gadai ilegal, OJK mencatat terdapat 251 gadai ilegal di sepanjang tahun 2017 hingga September tahun ini.

Adapun untuk total keseluruhan dari gadai ilegal, pinjol ilegal dan investasi ilegal, OJK menangani sebanyak 10.980 tahun 2017 hingga September tahun ini di Indonesia.

Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menuturkan, lembaganya sigap untuk terus memberantas perilaku yang merugikan konsumen tersebut.

“Edukasi melalui peningkatan literasi dan Inklusi keuangan menjadi salah satu untuk mengurangi hal itu,” ujarnya dalam sambutan dalam acara media gathering di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.

Fungsi OJK dalam hal ini, kata Kiki sapaan akrabnya, punya peran mengawasi dan mengatur lembaga keuangan agar konsumen nyaman dan aman dalam bertransaksi.

Terakhir, Kiki bilang peran peningkatan literasi dan Inklusi keuangan mempengaruhi konsumen untuk memilih produk jasa keuangan yang aman dan legal.

Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button