Selasa, Berkas Artis Nikita Mirzani Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serkot menjadwalkan penyerahan tahap 2 berkas kasus pelanggaran UU ITE yang disangkakan pada artis, NM atau Nikita Mirzani. Penyerahan direncanakan Selasa besok (25/10/2022).
“Dijadwalkan besok,” ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Senin (24/10/2022).
Polresta Serkot menerangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadwalkan untuk pelaksanaan tahap 2 di hari Selasa dan Kamis. Sehingga waktu tercepat untuk pelaksanaan tahap 2 NM akan digelar besok, Selasa 25 Oktober 2022.
“Dari Kejari ada jadwal tahap 2 pada hari Selasa dan Kamis, sehingga di jadwalkan besok pada hari Selasa,” terangnya.
Sebab itu, Polisi menghimbau NM agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Mengikuti mekanisme proses hukumnya ,” harapnya.
Sebelumnya, berkas perkara pelanggaran UU ITE oleh Nikita Mirzani dinyatakan sudah lengkap atau P21. Secara prosedur, berkas itu nanti akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan (Baca: Perkara Nikita Mirzani Sudah P21, Siap Dilimpahkan Kejari Serang).
Immanuel Ebenezer, pengacara Nikita Mirzani membenarkan soal berkas perkara yang sudah P21. “Iya, benar sudah P21,” kata Immanuel Ebenezer di Mapolresta Serang Kota, Senin (17/10/2022).
Nikita Mirzani bersama rombongan datang ke Mapolresta Serang Kota. Rombongan itu pengacara Nikita yang terdiri dari Immanuel Ebenezer, Fahmi Bachmid, Ferdinand Hutahhaean (bekas politisi Demokrat) dan Pujiyanto (Ketua Pemuda Pancasila Kota Serang).
Nikta dan rombongan datang ke Mapolresta Serang Kota sekitar pukul 13.00 WIB. Sejak turun dari mobil hingga masuk ke gedung Sat Reskrim Polresta Serkot, artis yang disebut nyai ini mengenakan kaos putih, blezer dan celana panjang hitam. Dia tidak berbicara kepada wartawan. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)