News

Soal Menteri Jadi Capres, Jokowi: Tugas Utama Jangan Diabaikan

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengevaluasi kinerja menteri di pemerintahan jika terganggu oleh kegiatan terkait mencalonkan diri sebagai Capres maupun Wapres pada Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Negara tersebut menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” kata Presiden, dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (2/11/2022).

Penyataan tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Dalam putusan tersebut, MK menerima sebagai permohonan gugatan yang diajukan Fraksi Garuda terkait pasal 170 Ayat 1 Undang – Undang Pemilu.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10/2022).

Mahkamah Konstitusi menambahkan jabatan yang dikecualikan yakni memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mecalonkan sebagai capres maupun cawapres.

“Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang mereka mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden,” katanya.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

Pejabat tersebut yakni Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil gubernur, Bupati, Wali kota, wakil wali kota.

(*/Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button