Syahril: Biaya Revisi Perda Perumda NKR Tangerang Rp70 Juta
Ahmad Syahril, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang menjelaskan, biaya revisi Perda Perumda NKR atau Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja tidak lebih dari Rp70 juta.
“Jika tidak diperlukan NA (naskah akademik – red), maka biaya lebih murah lagi. Jadi tidak ada dasar tuduhan bahwa biaya revisi perda itu mencapai ratusan juta rupiah,” kata Ahmad Syahril kepada MediaBanten.Com, Senin (13/11/2023).
Dia membenarkan, DPRD menjadi inisiator dalam pengajuan revisi Perda No.7 tahun 2019 tentang Perumda NKR. Namun sesungguhnya usulan revisi Perda itu berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Karena OPD terkait tidak memiliki anggaran, maka usulan perda itu diambil alih DPRD.
Ahmad Syaril, anggota DPRD asal Fraksi PKS itu merespon tuduhan sejumlah pihak yang mengatakan biaya revisi perda merupakan tindakan mubazir atau pemborosan uang rakyat.
“Justru kalau revisi melalui inisiatif DPRD itu enggak mubadzir,” tegas Syahril, Anggota Komisi II DPRD membidangi urusan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Syahril menyebut bahwa alasan revisi Perda ini adalah keharusan mengharmonisasikan dan menyesuaikan terhadap peraturan hukum di atasnya atau secara hierarki.
Namun Ahmad Syahril tidak menyebutkan secara detail peraturan yang lebih tinggi yang manakah yang dimaksudkan, hanya mengatakan soal regulasi berkaitan dengan pasar rakyat.
Alasan lain revisi perda itu adalah perbaikan tata kelola struktur manajemen dewan pengawas dan direksi. Terutama penguatan tugas dan fungsi dewan pengawas untuk mengoptimalkan Perumda NKR.
Ketua Fraksi PKS ini juga menyinggu soal adanya audit terhadap Perumda NKR. Namun dia tak menjelaskan audit darimana dan bagaimana hasilnya yang bisa menjadi alasan rebisi perda tersebut.
Alasan revisi perda ini juga termasuk keinginan untuk meningkatkan deviden BUMD milik Pemkab Tangerang ini ke kas daerah.
Namun tidak dijelaskan juga apakah revisi ini nantinya memberikan kewenangan lebih kepada Perumda NKR untuk memungut pajak daerah, retribusi dan sumber lain yang memungkin untuk dijadikan pendapatan.
Ahmad Syaril memastikan bahwa Perumda NKR sebagai BUMD Pemkab Tangerang dinilai belum optimal dalam menyetorkan deviden. “Maka revisi ini targetnya peningkatan PAD,” ujarnya.
Dia membenarkan, dua kerusuhan yang terjadi di Pasar Kutabumi menjadi bahan untuk bisa dimasukan ke revisi perda ini soal bagaimana mengatur penyelesaian konflik di sebuah pasar tradisional.
Sebelumnya, Dedi Kurniadi, mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang menilai, revisi peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) tidak memiliki landasan kuat dan merupakan pemborosan uang rakyat (Baca: Perda Perumda NKR Tangerang Direvisi, Kepentingan Siapa?).
Sebab tak ada alasan logis dan adanya unsur mendesak yang bersifat untuk kepentingan umum dalam mengubah substansi Perda yang menjadi acuan Perumda NKR, BUMD milik Pemkab Tangerang.
Demikian dikemukakan Dedi Kurniadi yang juga aktivis senior Kabupaten Tangerang kepada MediaBanten.Com usai menghadiri rapat paripurna perubahan Perda No.7 tahun 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/11/2023). (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR