EdukasiHeadline

Tahun Ini, Pemprov Banten Belum Siap Terapkan Sertifikat Calon Kepala Sekolah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ternyata belum siap menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) No.6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini mengharuskan kepala sekolah memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Sertifikat itu diterbitkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau perguruan tinggi yang berkerjasama atau ditunjuk Kemendikbud untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk calon kepala sekolah.

“Implementasi Permendikbud itu tidak mudah. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan banyak pihak baik lembaga pendidikan dan latihannya, penganggaran dan hal-hal teknis lainnya. Kalau kami dari Badan Kepegawai Daerah tentu berupaya semaksimal mungkin untuk menyiapkan segalanya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” kata Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten kepada MediaBanten.Com, Jumat (22/2/2019).

Kepala BKD Banten mengatakan, Pemprov Banten lebih memerhatikan hal yang lebih prinsip seperti siswa harus belajar, siswa mendapatkan raport atau ijazah dan sebagainya. “Pemprov Banten tetap mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan teknis tersebut,” katanya.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com menyebutkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 memang tidak tercantum alokasi dana untuk pendidikan dan pelatihan untuk para calon kepala sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang menjadi kewenangan Pemprov Banten. Padahal Permendikbud No.6 tahun 2018 itu terbit dan diundangkan pada bulan Februari 2018.

Baca: Presiden Joko Widodo Lihat Pelaksanaan Tagana Masuk Sekolah di SD Panimbang

Sebelumnya, Prof Dr Sholeh Hidayat, Rektor Universitas Negeri Tirtayasa (Untirta) mengatakan, kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinyatakan tidak sah sebagai kepala sekolah. (Baca:Tidak Sah, Kepala Sekolah Tanpa Surat Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah Dari Dirjen).

Konsekuensinya, sekolah yang dipimpin kepala sekolah tanpa sertifikat tersebut tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan seluruh tandatangannya di atas dokumen sekolah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku yang bisa berbuntut pada tindakan pidana karena menjalankan tugas yang bukan kewenangannya. “Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permindikbud No.6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Batas waktunya hingga tahun 2020,” kata Prof Dr Sholeh Hidayat, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang ditemui MediaBanten.Com, belum lama ini.

Dalam konteks itu, Untirta ditunjuk Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu tempat penyelenggaraan pendidikan dan latihan (Diktlat) bagi calon kepala sekolah dan Diklat bagi kepala sekolah yang belum memiliki surat tanda tamat Diklat kepala sekolah. Diklat itu untuk tingkat taman kanak-kanak (TK), SD, SMP hingga SLTA di Banten.

Sedangkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan batas waktu hingga April 2019, seluruh kepala sekolah (Kepsek) sudah harus memiliki seritikasi dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau lembaga yang ditunjuk dan berkerja sama dengan LPPKS.

“Itu namanya pelatihan penguatan kepala sekolah. Batas waktunya hingga April 2019. Karena selama ini, karena dalam peraturan yang baru (Permendikbud No.6 tahun 2018- red) kepala sekolah itu guru yang ditugaskan, bukan sebagai jabatan tambahan seperti yang tercantum dalam peraturan sebelumnya,” kata Aceng Hasani, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmpu Pendidikan (FIKP) Universitas Negeri Ageung Tirtayasa (Untirta) kepada MediaBanten.Com, Rabu (13/2/2019).

Di Banten, penerapan Permendikbud No.6 tahun 2018 itu sudah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Terbukti, sebanyak 17 calon kepala sekolah sudah bersertifikat dari LPPKS. Daerah lainnya baru pada tahap pengalokasian anggaran. Sedangkan Pemprov yang memiliki kewenangan SMA/SMK tidak mangalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah tersebut. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button