HeadlineSosial

Tidak Tercatat di Mesin Absen, 290 ASN Banten Diperiksa BKD dan Inspektorat

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten memanggil dan memeriksa 290 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak tercatat dalam mesin absensi saat apel hari pertama masuk kerja, Senin (10/6/2019) seusai cuti bersama Lebaran 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 46 ASN tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir.

Pemeriksaan ini didampingi Inspektorat dan Satpol PP di Gedung Inspektorat Banten, Selasa (11/6/2019). Surat panggilan atau undangan itu bernomor 800/2237-BKD/2019 yang ditandatangani Kepala BKD Banten, Komarudin. Kasus 46 ASN yang tidak memenuhi surat panggilan itu akan dibawa ke Majelis Kode Etik ASN yanag akan bersidang pada Kamis (13/6/2019).

Kepala BKD Banten, Komarudin kepada wartawan mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan ini untuk memberikan kesempatan klarifikasi kepada ASN yang tidak tercatat dalam mesin absensi saat apel. “Kami melakukan klarifikasi kepada ASN soal tidak tercatat yang bersangkutan di absensi tersebut, apakah betul tidak hadir atau faktor-faktor lainnya,” kata Komarudin.

Komarudin menegaskan, tindakan pemanggilan dan pemeriksaan untuk klarifikasi ini merupakan langkah awal mulai diterapkannya “budaya baru” bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Budaya baru yang disebutkan itu berdasarkan penerapan teknologi informasi yang secara otomatis akan mendeteksi kehadiran ASN dalam lingkungan pekerjaannya.

Baca:

“Tentu saja, setelah Pemprov Banten menaikan tunjangan kinerja, ASN dituntut berkerja dengan baik dengan sistem yang tengah dibangun. Dalam konteks itu, kami melakukan tupoksi berkaitan dengan kepegawaian, di antaranya soal absensi,” katanya.

Sementara itu, Kusmayadi, Inspektur Banten mengatakan, pemeriksaan dan klarifikasi para ASN yang tidak tercatat dalam absensi apel ini dilakukan satu hari untuk melakukan pembinaan kepegawaian. “Ini proses klarifikasi. Hasilnya nanti akan diproses lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, kasusnya dibawa ke sidang kode etik pegawai yang ketuanya Sekda Banten,” kata Kusmayadi.

Kusmayadi mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang dilakukan ASN dalam apel hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama Lebaran 2019. Pertama, ASN ikut apel tetapi tidak fingerprint (absen berdasarkan sidik jari). Kedua, ASN tidak ikut apel karena alasan tertentu seperti sakit dan halangan lainnya. Ketiga, ASN melakukan fingerprint (absen) tetapi tidak terakses ke mesin akibat sistem yang gagal. Keempat, ASN ikut apel dan melakukan absen di kantornya bukan di lapangan apel. Dan, kelima yang dinilai paling parah adalah ASN tidak ikut apel tanpa alasan apapun.

Tindakan pemanggilan dan klarifikasi ASN yang tidak hadir ini nanti tidak hanya diterapkan pada saat apel, tetapi akan dikenakan pada absen harian. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin pegawai yang diharapkan setiap tahun terus meningkat.

“Sebenarnya kondisi kedisiplinan pegawai di kami sudah bagus. Pak Gubernur menyampaikan, tingkat disiplin melalui monitoring absensi sudah mencapai 95 persen. “Namun kedisiplinan ini harus terus dinaikan hingga batas yang paling optimal,” kata Kusmayadi.

Inspektur Banten, Kusmayadi menegaskan, ASN jangan coba-coba melakukan rekayasa dalam alasan ketidakhadiran apel. “Misalnya alasan sakit. Kami akan menguji dengan cara menanyakan ke dokter atau diminta menunjukan obat atau resep yang diberikan dokter kepada yang bersangkutan. Ini sebenarnya untuk memberikan efek jera agar bisa mengubah mindset dari ASN agar meningkatkan disiplin pegawai,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button