HeadlineLingkungan

Tokoh Masyarakat Taktakan Haramkan Sampah Tangsel Masuk Kota Serang

Polemik kiriman sampah Tangsel dan Pemkab Serang ke TPSA Cilowong, Kota Serang memasuki fase yang cukup tegang. Setelah Senin malam (5/1/2016) sejumlah warga menggelar aksi unjukrasa, aksi penolakan sampah serupa juga kembali digelar warga di kantor kecamatan Taktakan, Selasa (6/1/2026).

Pada saat yang sama, di Kantor Kecamatan Taktakan, Pemkot Serang dan perwakilan warga dari 13 kelurahan di Kecamatan Taktakan sedang membahas polemik kerjasama penanganan sampah Tangsel dan Pemkab Serang yang dinilai warga minim sosialisasi.

“Meminjam metafora dan istilah agama, persoalan sampah itu seperti menghadapi anjing. Itu haram dan najis. Tentu warga terdampak, sangat menolak terhadap kiriman sampah termasuk PKS tersebut,” ujar salah satu Tokmas Taktakan, Ustadz Sudirman saat menyampaikan pertemuan dengan pejabat Pemkot Serang di Aula Kantor Kecamatan Taktakan, Selasa (6/1/2026).

Kepada MediaBanten.Com, pandangan warga terhadap aktivitas sampah terutama pada PKS yang saat ini sedang diujicobakan hingga saat ini masih Istiqomah menolak keras.

Menurutnya, aroma yang menyengat, sampah yang jatuh dari kendaraan pengangkut sampah, serta lindi yang berceceran merupakan pengalaman traumatik yang dirasakan warga selama ini.

Tetap Menolak

“Tadi saat pertemuan dengan Sekot Serang, Kadis LH, serta pak Wahyu dan aparat Pemkot Serang lain, sebagian warga tetap tegas menolak. Meski dalam pertemuan itu juga ada yang menanyakan kapan kompensasi yang dijanjikan bisa diterima warga. Ya intinya dari 13 kelurahan, puluhan kampung penolakan terhadap PKS ini juga tidak solid,” tuturnya.

Kendati begitu, dia juga mengapresiasi upaya Pemkot Serang yang berupaya mencari solusi terhadap dinamika yang terjadi di kalangan masyarakat.

“Tadi Alhamdulillah, walaupun sempat terjadi ketegangan penolakan, dengan kata keras dan nada tinggi, justru pihak pemerintah tetap menjaga situasi tetap kondusif,” terang dia.

Lebih jauh ia berpendapat, persoalan sampah dan aktivitasnya menuju TPAS Cilowong bukan persoalan baru bagi warga di 13 kelurahan di kecamatan Taktakan. Namun persoalan tersebut belum sepenuhnya dimengerti oleh pemerintah kota Serang.

“Menurut saya Pemkot Serang gagal meyakinkan warga dalam pengelolaan sampah. Konsep dan teknologi pengelolaan yang masih rendah jadi penyebabnya. Padahal di waktu yang panjang itu jika kita belajar pengelolaan dari Banyuwangi, tentu polemik tajam ini tidak perlu terjadi. Seperti maaf, hewan anjing, agama menyepakati haram. Titik. Tapi jika anjing bisa diantisipasi, tidak membahayakan, bisa bermanfaat, bisa diberdayakan, tentu memeliharanya juga perlu dipertimbangkan,” katanya.

Open Dumping

Sementara, menurut dia, konsep semi open dumping yang masih diterapkan Pemkot Serang dalam pengelolaan sampah di TPAS Cilowong tentu akan berdampak jangka pendek dan jangka panjang yang sangat merugikan warga ke segala aspek kehidupan.

“Informasi yang saya terima TPAS Cilowong punya mesin pencacah tapi tidak efektif, karena rusak. Padahal jika sistem pengelolaannya bagus, tentu dampaknya bisa diminialisir,” katanya lagi.

Seraya menambahkan, sistem pengelolaan sampah yang ditawarkan Pemkot Serang saat ini yakni untuk target PSN PSEL atau pembangkit energi listrik, dianggap tidak lebih hanya sebagai janji manis saja. Karena aturan PSN PSEL, tambah dia lagi, baru bisa dilakukan pada 2028 mendatang.

“Setelah dipelajari, PSN PSEL baru bisa dilakukan tahun 2028. Lalu bagaimana nasib kami selama tahun 2026 sampai 2028 nanti. Jangan sampai elit yang enak rakyat yang jadi korban,” imbuhnya.

Aksi Unjung Rasa

Sementara pantauan wartawan aksi serupa pada Senin malam, juga terjadi pada moment pertemuan warga dan Pemkot Serang tersebut.

Peserta aksi massa didominasi oleh masyarakat berusia Gen-z. Puluhan massa sempat melakukan orasi dan memaksa mesuk ke ruang pertemuan, ke dari dijaga puluhan aparat.

Akhirnya melakukan orasi massa juga membantangkan alat peraga aksi, dengan poster yang berisi penolakan terhadap perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel dan Pemkab Serang.

Salah satu peserta aksi,, Yudha yang juga warga Soyog, Kelurahan/Kecamatan Taktakan menyayangkan Pemkot Tangsel yang memutus masyarakat dalam rantai proses PKS.

Menurutnya Pemkot sudah menempatkan masyarakat sebagai mata rantai tak terlalu penting dalam proses PKS dengan Pemkot Tangsel dan Pemkab Serang. Padahal masyarakat adalah pihak yang paling terdampak atau korban dari aktivitas sampah itu.

“Itu yang jadi kekecewaan kami. Mestinya sebelum MoU itu diputuskan atau ditandatangani, terlebih dulu melakukan sosialisasi. Dan tentu saja memastikan lingkungan yang baik, kenyamanan, kesehatan warga tidak terganggu” kata Yudha kepada wartawan, kemarin.

Yudha kembali menegaskan, penolakan terhadap sampah kiriman baik dari Kota Tangsel dan Pemkab Serang merupakan harga mati bagi warga, khususnya warga Soyog, dan warga terdampak lainnya.

Kebijakan yang diambil oleh pemkot Serang bisa menimbulkan dampak negatif kepada warga sekitar. Sebab menurutnya, insfrastruktur di TPAS Cilowong belum mendukung dalam proses pengelolaan sampah (open dumping).

“Kondisi TPAS Cilowong saat ini belum bisa mengelola sampah sebagaimana diisyaratkan dalam aturan,” tandas Yudha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini pengelolaan sampah di TPAS Cilowong diharapkan menggunakan sistem Semi Controling Landfill, kendati mengarah ke sistem Open Dumping. Dengan kata lain masih jauh dari memenuhi standar kelayakan yang ramah lingkungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah secara eksplisit menyebut bahwa pengelolaan sampah harus menyeluruh, berkelanjutan, dan mengedepankan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Sementara untuk pengelolaannya, Pemkot Serang berupaya meningkatkan tatakelola pengelolaan sampah dengan membeli mesin pencacah senilai Rp2 miliar, namun mesin tersebut tidak bertahan lama, karena mengalami kerusakan mesin dan sempat terbengkalai.

Diketahui pula dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sampah dengan Kota Tangsel, Pemkot Serang mendapatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus sebesar Rp65 Milar dan potensi retribusi dan kapasitas 400-500 ton perhari sebesar Rp57 miliar.

Untuk PKS dengan Pemkab Serang, Pemkot mendapatkan Bankeu Khusus sebesar Rp600 juta dan potensi PAD sebesar Rp15 miliar pertahun dengan kapasitas sampah yang ditangani sebanyak 200 ton perhari. (BW Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button