Kesehatan

Wagub Banten Sosialisasikan Pergub Wajib Pake Masker

Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy memanfaatkan kunjungan ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kampung Pipitan, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (25/8), untuk mensosialisakan Peraturan Gubernur No 38/2020. Pergub itu mengatur kewajiban memakai masker di tempat umum.

“Aturan (Pergub) ini bukan untuk menghukum, tapi lebih ke untuk mengedukasi masyarakat,” kata Wagub Banten dalam sambutannya pada kegiatan yang digagas oleh Polda Banten tersebut. Hadir di acara tersebut Wakil Kepala Polda Banten Brigjen Pol Whirdan Denny dan Walikota Serang Syafrudin.

Dijelaskan Wagub, Pergub 38/2020 merupakan turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Di dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo di antaranya mengamatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan turunan yang tujuannya sama dengan Inpres. Yakni mengendalikan penyebaran Covid 19. “Yang diatur yaitu mengenai penegakan disiplin kita dalam melakukan protokol kesehatan terkait Covid 19 di antaranya wajib masker itu,” imbuhnya.

Baca:

Hukuman Denda

Hukuman denda dan lainnya dalam Pergub itu tidak langsung diterapkan, meski tujuannya untuk menegakan disiplin. Menurut Wagub, sisi kemanusiaan dan edukasi akan di kedepankan dalam pelaksanaan aturan ini. “Makanya kan time linenya juga satu minggu ini itu sosialisasi dulu. Dan minggu berikutnya, jika pun ditemukan pelanggar, teguran dan edukasi yang akan di kedepankan,” ujarnya.

Wagub mengaku, pihaknya memahami jika kondisi sosiologis dan psikologis masyarakat saat ini sedang sulit setelah berbulan-bulan menghadapi pandemi Covid 19. “Kita tahu keadaan masyarakat juga sedang sulit secara ekonomi. Kecuali sudah diingatkan tapi berulang kali masih melakukan ya baru denda,” imbuhnya.

Wagub juga kembali mengulas, agar ASN dan aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan Pergub tersebut. Alih-alih melanggar ASN justru harus menjadi agen pemerintah dalam ikut mensosialisasikan kebiajakan tersebut. “Makanya kan ASN kalau melanggar itu sanksinya juga berat sampai dengan penurunan pangkat atau pemecatan. Sekali lagi itu kalau sudah diberi peringatan tapi tetap melanggar ya,” ujarnya.

Pergub tersbut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100.000 bagi pelanggar perorangan. Bagi pegelola atau penanngungjawab tempat umum akan dikenai sanksi maksimal Rp300.000.

Baca:

Pelanggar ASN

Bagi pelanggar ASN, akan disanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN. Penerapan Pergub ini akan difokuskan di tempat umum seperti lembaga pendidikan, pasar, terminal, stasiun, alun-alun, dan tempat ibadah.

Sementara itu, Wakapolda saat membacakan sambutan Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, Polda Banten menggelorakan pembentukan KTN di beberapa lokasi dalam upaya menghadapi new normal dan pencegahan Covid-19. Wakapolda menambahkan, upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, yakni ke depannya akan dihadapkan dengan penerapan tatanan normal baru.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pre-emtif, preventif dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna menunjang keberlangsungan gerakan dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona,” ujar Wakapolda. (Siaran Pers Tim Media Wagub Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button