Korupsi

Uang Rp32,8 Miliar ke Kas Daerah dari Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah mengatakan, pengembalian uang ke kas daerah Rp32,8 miliar merupakan uang dari kegiatan belanja modal pada kegiatan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

“Ya, benar. Sudah uang itu sudah tercatat masuk di kas daerah,” kata Ataullah yang ditemui MediaBanten.Com di Ruang kerjanya, Kantor BPKAD, Jumat (31/5/2024).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa luas lahan RSUD Tigaraksa ini mencapai sekira 4,9 hektar. Proses pembebasan lahan ini berjalan saat 2021 lalu dengan alokasi dana bersumber dari APBD yang nilai mencapai sekira Rp49 miliar lebih.

Adapun pengembalian uang ke RKUD ini, berlangsung di tengah berjalannya proses hukum yang sudah masuk pada tahap penyidikan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Status naik ke penyidikan ini dimulai sejak Juli 2023 lalu.

Rumor yang beredar menyebutkan, bahwa lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa itu sesungguhnya masih milik Pemkab Tangerang yang berasal dari PSU atau dikenal Fasos-fasum milik eks PT Panca Wiratama Sakti.

Tak Menghapus Pidana

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa (Uniba) Banten, Iron Fajrul Aslami mengemukakan, bahwa pengembalian uang yang langsung ke RKUD dan tanpa sepengetahuan Kejari setempat merupakan bukti yang menguatkan adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi (Baca: Akademisi Uniba: Pengembalian Uang RSUD Tigaraksa Bukti Adanya Korupsi).

Menurutnya, pengembalian uang tak serta merta membuat hilang dan menghapus jerat hukuman atau pemidanaan terhadap para pihak yang disinyalir telah melakukan praktik lancung tersebut.

Katanya, perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan yang berarti telah memasuki ranah proses penegakan hukum. Sehingga pengembalian uang bukanlah dalam konteks pencegahan untuk memperbaiki kekeliruan dalam tata kelola administrasi keuangan negara.

“Dalam hukum pidana, unsur mens rea atau niat berbuat jahatnya sudah terpenuhi. Maka jerat pemidanaannya, itu sudah lagi tidak bisa lepas (dihapuskan),” ungkap Iron, Kamis (30/5).

Aktivis dari LKBH Sinar Madani Banten ini mendukung Penegak Hukum untuk mengusut secara tuntas kasus korupsi ini. Hal tersebut, agar memberikan efek jera bagi para penyelenggara lainnya agar tak menyeleweng saat menjabat.

Di samping itu, demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat sertanya menghilangkan stigmatisasi bahwa hukum di republik ini tajam bagi masyarakat golongan bawah dan tumpul bagi warga kelas atas.

“Fiat justitia ruat caelum, sekalipun langit ini akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakan,” pungkasnya.

Kejari Kabupaten Tangerang

Ricky Tomy Hasiolan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang mengaku langsung memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk memburu kebenaran informasi soal adanya pengembalian uang atas pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ini ke RKUD.

Kata dia, tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus pun akan segera memanggil sejumlah pejabat terkait untuk diminta klarifikasi.

Dikonfirmasi, apakah pengembalian uang tersebut dapat menghapuskan atau membebaskan jerat pemidanaan terhadap para pihak yang diduga telah melakukan praktik curang ini.

Ricky menuturkan, bahwa pihaknya akan fokus mengecek kesahihan informasi ini terlebih dahulu.

“Pengungkapan dugaan kasus korupsi RSUD Tigaraksa masih tetap berjalan. Hari ini (Rabu), saya perintahkan Kasi Pidsus untuk melakukan pendalaman adanya informasi. Saya belum bisa berbicara lebih panjang, karena informasi ini harus di croscek lebih lanjut,” kata Ricky, Rabu (22/05). (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button