Ulama dan Warga Dukung Pemkab Serang Bongkar THM di JLS Cilegon
Ulama dan tokoh masyarakat di Kramatwatu, Kabupaten Serang mendukung Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Serang membongkar tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Ketua MUI Kecamatan Keramatwatu, Mohamad Robi Ulfi Zt mengatakan, telah terjadi kesepakatan antara ulma, umaro dan masyarakat dengan Pemkab Serang soal penutupan tempat hiburan tersebut.
“Jadi, sebelum ada pembongkaran, Ini merupakan kesepakatan kami, Ulama, Umaro dan juga masyarakat Keramatwatu ,terutama Serdang dan PCI yang memang berdekatan dengan THM,” Ujar Ketua MUI Kecamatan Keramatwatu, Muhamad Robi Ulfi Zt, kemarin.
Muhamad Robi menyatakan, tempat hiburan di JLS Cilegon itu hanya cafe dan restoran, bukan tempat hiburan. Bahkan, tempat ini dijadikan praktik prostitusi di dalamnya.
“Ini izin nya kaya gitu, tapi kok diselewengkan. Nah, dan ternyata benar adanya, bukan indikasi lagi. Ini sangat-sangat merusak generasi penerus bangsa,” katanya
Dia menegaskan, dalam upaya penumpasan terhadap tempat-tempat yang dijadikan praktik peredaran miras serta Penyakit Masyarakat (Pekat) menyatakan sikap secara tegas akan menumpasnya bersama para ulama dan masyarakat.
“Itu lokalisasi terlalu mencolok sekali, itukan terlalu strategis, yang gak strategis ajah kita harus tumpas, apalagi sestrategis ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang menyatakan akan tetap menindak tegas tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang masih beroperasi, meski tengah diajukan gugatan ke pengadilan (Baca: Satpol PP Kab Serang Tetap Akan Tindak Tempat Hiburan di JLS Cilegon)
Kepala Dinas Satpol PP Kab Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, selama proses penyelesaian pada pengadilan, THM tetap dalam pantauan. Jika nantinya ditemukan masih ada yang beroperasi pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas.
“Ya, kami tindak secara tegas, kami tetap melakukan pemantauan selama proses pengadilan belum keluar hasilnya,” ujar Ajat Sudrajat, kemarin.
Ajat mengatakan, perizinan operasional THM, terutama di JLS Cilegon sudah lama dicabut oleh Pemkab Serang lantaran tidak sesuai dengan surat perizinan yang hanya menjadikan tempat tersebut sebagai cafe, restoran, serta hiburan.
“Itu sudah dicabut perizinannya sudah lama, karena memang tempat itu dijadikan sebagai peredaran miras dan prostitusi,” ungkapnya.
Ajat menegaskan, tindakan yang diambil oleh Satpol PP dalam melakukan pembongkaran THM tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
(Reporter: M Uqel / Editor: Iman NR)