Video Wagub Banten: Dana Bosda Harus Ditransfer Setiap Bulan Ke Sekolah
Pencanangan biaya sekolah gratis bagi murid sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Provinsi Banten ditanggapi beragam. Dari orangtua murid menyambut baik program itu. Tetapi dari sebagian pengelola sekolah muncul keraguan karena sering mengalami keterlambatan transfer, baik bantuan biaya operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun biaya operasional sekolah daerah (Bosda).
Salah satu pengelola sekolah yang mendukung program sekolah gratis yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten adalah SMKN 1 Warunggunung, Kabupaten Lebak. Dukungan itu dituangkan dalam bentuk video yang diunggah ke Youtube, media jejaring video oleh akun Hendro Baskoro.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy minta agar tidak ada lagi keterlambatan dalam mentransfer Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) ke sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Banten.
“Setiap bulan harus ditransfer, tidak boleh lagi ada keterlambatan. Tadi pak kadis bilang keterlambatan itu lebih disebabkan ada aturan-aturan yang harus dipenuhi sebelum ditransfer. Jadi keterlambatan bukan soal lambat menandatangani, tidak ada itu,” kata Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten.
Baca: Demo Kumala, Diminta Banten Realisasikan Pendidikan Gratis
Soal Biaya Operasional Sekolah (Bos) yang dananya berasal dari pemerintah pusat dan Bosda yang dianggarkan Pemprov Banten menjadi pembicaraan Wagub Banten, Andika Hazrumy dalam wawancara terpisah seusai Rapat Pimpinan (Rapim) awal bulan Mei di Gedung Bappeda Banten, dan seusai sidang paripurna DPRD Banten tentang pengambilan keputusan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2017 di Gedung DPRD Banten, belum lama ini.
Bos dan Bosda merupakan sumber biaya bagi sekolah untuk mewujudkan rencana strategis Pemprov Banten, yaitu pendidikan sekolah gratis. Sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemprov Banten memiliki kewenangan menangani SMA dan SMK. Sedangkan pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
“Kita seadang mengkaji dan menghitung dengan teliti agar pendidikan gratis bagi warga Banten itu bisa terwujud. Kita belum tahu, apakah nilai Bos per murid bisa meningkat karena ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Yang paling memungkinkan itu menaikan nilai Bosda per murid per tahun. Tetapi kita sedang hitung dan kaji dengan benar,” kata Andika Hazrumy.
Bos dari pemerintah pusat dianggarkan senilai Rp1,4 juta per murid per tahun. Bos pusat ini hanya boleh digunakan untuk 13 item yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sedangkan Bosda dari Pemprov Banten dianggarkan Rp2,4 juta per murid per tahun. Bosda ini diperuntukan untuk biaya pegawai non aparatur sipil negara (ASN), barang dan jasa serta belanja modal. Ini berarti setiap murid SMA dan SMK di Banten mendapatkan biaya Rp4,2 juta per murid per tahun yang terdiri dari Rp1,4 juta Bos pusat dan Rp2,4 juta Bosda Banten. (Adityawarman)