Waduh, Mantan Pegawai Twitter Gugat Elon Musk Rp7,48 Triliun
Waduh, Elon Musk digugat oleh mantan pegawai Twitter sebesar Rp7,48 triliun dengan tuduhan menolak bayar pesangon. Pesangon itu dijanjikan bakal diberikan kepada ribuan karyawan usai Elon Musk mengakuisisi Twitter.
Gugatan tersebut diajukan oleh Courtney McMillian, yang mengawasi program tunjangan karyawan Twitter, sebelum diberhentikan pada Januari lalu.
Dikutip dari CNN Indonesia, (14/07/2023), Cournety mengklaim rencana pesangon oleh Twitter pada 2019 silam dan akan dibayarkan berupa dua bulan gaji pokok, lalu ditambah satu minggu gaji kepada karyawan yang diberhentikan.
Akan tetapi, Twitter memberikan pesangon kepada karyawan yang di Pemutus Hubungan Kerja (PHK) paling lama satu bulan, dan banyak dari mereka tidak menerima apa – apa.
Lebih lanjut, para penggugat pun menuduh Elon Musk dan Twitter telah melanggar Undang – Undang (UU) Federal yang mengatur rencana tunjangan pegawai.
Menurut kabar, Twitter didugat oleh mantan pegawai lantaran tidak bayar bonus pada tahun 2022, setelah media sosial yang berlogo burung ini diakuisisi oleh CEO Tesla, Elon Musk. Kendati demikian, para eksekutifnya menjamin bahwa perusahaan akan membayarkan bonus tersebut.
Sementara itu, gugatan soal bonus tersebut diajukan ke pengadilan federal San Francisco pada Selasa (20/06) oleh Mark Schobinger, yang merupakan mantan direktur senior kompensasi di Twitter, keluar pada akhir Mei 2023.
Mark menyatakan setelah CEO Tesla itu mengakuisisi perusahaan berlogo burung biru pada April 2022 silam, banyak pegawai yang menyuarakan kekhawatiran atas nasib kompensasi dan bonus tahunan mereka.
Editor : Abdul Hadi