Wagub Banten: Lelang Proyek Tak Boleh Ada Bin Atau Mengaku Pemiliknya

Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah meminta tidak ada lagi lelang proyek melalui sistem barang dan jasa / LPSE ternyata sudah ada yang punya dan dikenal dengan istilah sudah ada bin-binnya.
“Sistem yang ada tidak boleh lagi titip pemenangnya. Ini proyek kok sudah ada bin-binnya, itu tidak boleh,” kata Ahmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten dalam siaran pers Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (13/6/2025).
Dimyati mengingatkan dan menegaskan tidak boleh titip menitip atau kongkalikong. Lelang proyek melalui pengadaaan barang /jasa menjadi hal yang perlu diperhatikan.
“Ini sangat krusial jangan sampai pengadaan itu sudah ada orangnya atau pemenangnya sebelum pengadaan. Saya minta ini jangan sampai ada,” katanya.
“Jangan sampai ada bahasa ini proyek boga aing (punya saya, red). Sehingga kalau ada yang menang itu orang lain, dia marah. Bahkan, milik panitianya (pokja pengadaan, red). Itu tidak boleh ada lagi, sehingga ini harus menjadi perhatian jangan sampai proyek itu sudah bertuan,” sambungnya.
Dimyati juga menegaskan, agar pengadaan barang/ jasa melalui tender harus terbuka, transparan dan akuntabel.
“Saya tidak mau lagi dengar ada proyek, yang ada tekanan dari pihak luar. Seperti sedang dijajah saja. Pihak luar kok ngatur pemerintah di dalam,” imbuhnya.
Dikatakan, hal itu juga untuk mewujudkan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi. Sehingga tidak boleh ada permainan yang dapat memberikan dampak negatif, maka pihaknya akan memperbaiki sistem yang telah ada.
“Silahkan terbuka open bidding, baik international competitive bidding maupun local competitive bidding secara transparan dan terbuka. Sehingga menghasilkan pengusaha yang profesional dan berkualitas serta patriot,” tuturnya.
Wagub Banten mengatakan, dalam upaya percepatan pembangunan di Provinsi Banten. Setidaknya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan dan penindakan. Dalam pengadaan barang/jasa melalui tender harus terbuka, transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan dan penindakan dilakukan oleh BPK dan APH, kita (pemerintahan) kelima hal ini. Saya sampaikan dari awal jangan coba-coba perencanaan itu berdasarkan pesanan. Jangan sampai perencanaan itu top down, tetapi button up sesuai keinginan masyarakat sehingga Banten maju,” ungkap Dimyati.
Sementara, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Soerjo Soebiandono mengatakan, anggaran belanja pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Banten tahun 2025 berdasarkan efisiensi pada Sistem Informasi Rencana Umun Pengadaan (SiRUP) LKPP sebesar Rp5,3 triliun, terdiri dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) penyedia maupun swakelola.
“Pemaketan perencanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Banten TA 2025 berdasarkan hasil penginputan RUP yg dilakukan OPD, melalui penyedia Rp2 triliun atau 39%, Swakelola Rp3,2 trilun atau 61%.
Metode pemilihan barang/jasa :1) E-Purchasing Rp1,4 triliun atau 69,04%. 2) pengadaan langsung Rp117 miliar atau 5,7%. 3) penunjukan langsung Rp11,3 miliar atau 0,5%. 4) Tender Cepat Rp.200 juta atau 0,01%. 5) Tender Rp335 miliar,seleksi Rp69 miliar atau 3,3%, pengecualian Rp84M,4,1%. (Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)