Puluhan wartawan dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di halaman Markas Polisi Daerah (Mapolda) Banten, Jumat 22 Agustus 2025, buntut pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementrilan LH oleh 2 oknum Brimob Polda Banten dan 2 Keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jawilan, Kabupaten Serang.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 saat inpeksi mendadak (Sidak) Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) di PT GRS.
Wartawan yang tergabung dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Perwakilan Banten dan Perwakilan Pokja Kabupaten/Kota se-Banten serta elemen aktivis mahasiswa secara bergantian melukan orasi.
Mereka datang secara konvoi sembari membentangkan spanduk yang bertuliskan sejumlah tuntutan aksi, seperti “Copot Kapolda Banten, Polisi Bukan Beking Pabrik, Ada Rilis Diundang, Ada Sidak Ditendang” dan sejumlah kecaman lain atas insiden kekerasan yang dialami wartawan.
Masa aksi menuntut agar Kapolda Banten meminta maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Brimob. Termasuk mendesak Polda Banten menuntaskan kasus tersebut tidak hanya sebatas 4 pelaku yang saat ini ditangkap.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan ke Polda Banten.
“Pertama kita meminta Kapolda Banten menyampaikan permohonan maaf kepada kami melakukan reformasi di tubuh internal polisi,” ucapnya.
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oknum Brimob terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik menunjukkan gagalnya reformasi di tubuh Polri.
“Makanya kami juga mendesak Kapolda Banten mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan, baik itu yang anggota Brimob atau pihak sekuriti perusahaan,” ucapnya.
“Jangan sampai polisi yang harusnya melindungi masyarakat justru menjadi pelaku yang mengintimidasi, bahkan melakukan kekerasan kepada wartawan. Jadi kami mau kasus ini tuntas. Jangan sampai ada lagi kekerasan lagi kepada kawan-kawan kita di lapangan,” ujarnya
Selain perwakilan wartawan dan mahasiswa, berapa wartawan yang menjadi korban pemukulan juga menyampaikan aspirasinya.
“Tidak ada kata damai, saya meminta Polda Banten memberikan sanski kepada pelaku. Karena selain memukul mereka juga meludahi muka saya,” kata Rifki, wartawan Tribun Banten yang menjadi korban pemukulan.
Senada dikatakan Wartawan LKBN Antara Devi. Dia mengaku menjadi korban kebakaran dan harus melarikan diri saat insiden terjadi.
“Saya wartawan plat merah yang datang meliput dan diundang secara resmi masih dapat ancaman kekerasan, apalagi kalau kita rakyat biasa. Ini jelas ancaman terhadap kebebasan pers,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua IJTI Provinsi Banten Adi Masda mengatakan, kekerasan terhadap wartawan bisa menjadi presenden buruk terhadap kebebasan pers dan masa depan demokrasi.
“Kalau pelaku kekerasan terhadap wartawan dibiarkan dan tidak diusut tuntas, kami khawatir akan terus terulang kejadian yang sama, baik itu di Banten atau daerah lain,” ucapnya.
Di sela orasi, masa aksi melakukan pembakaran ban bekas. Aksi ditutup dengan doa bersama dan pelemparan telur busuk ke Patung Putih Polda Banten.
Setengah aksi, wartawan berencana akan berkirim surat ke Kapolri dan Dewan Pers. “Kalau ini tidak ada tindak lanjut, kami akan segera berkirim surat ke Kapolri dan Dewan Pers agar mereka turun tangan menyelesaikan kasus kekerasan ini,” tambah Deni.
Penugasan Resmi
Sebelumnya Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, mengatakan bahwa personel Brimob yang berada di lokasi, merupakan penugasan resmi atas permohonan pengamanan dari pihak perusahaan (Baca: Kapolda Banten: Anggota Brimob di PT GRS Jawilan Resmi Ditugaskan Pengamanan).
Di situ memang pengamanan sesuai dengan permintaan perusahaan. Dia (perusahaan) meminta bantuan,” ujarnya usai kunjungan ke Gedung Negara, Jumat (22/8) pagi.
Ia menuturkan, pihaknya dalam melakukan pengamanan tidak pandang bulu. Sehingga, permohonan yang diajukan oleh pihak perusahaan pun pihaknya penuhi.
“Kita kan Kepolisian memberikan semua di lini kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan-kegiatan kita melakukan pengamanan sesuai dengan surat permintaan,” terangnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa untuk pengamanan industri seharusnya yang diturunkan adalah Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit).
Meski begitu, Hengki memastikan jika dua oknum Brimob itu memang terbukti bersalah melakukan kekerasan pengeroyokan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sesuai mekanisme yang ada. Kita kan ada dari disiplin dari kode etik, penundaan kenaikan pangkat. Semua itu sudah dilakukan. Kecuali masyarakat sipil yang melakukan itu kan dia melalui penahanan badan dan sebagainya. (Budi Wahyu Iskandar)









