Industri

16 Poin Kampanye Keselamatan Penerbangan Lion Air Group

Lion Air Group bersama anggota perusahaan (afiliasi) untuk divisi penerbangan secara konsisten tetap menjalankan kampanye keamanan dan keselamatan penerbangan “safety campaign for fly confidently”.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Senin (9/5/2022) menyebutkan, Lion Air Group berharap kampanye tersebut akan memberitahu karyawan dan penumpang tentang langkah kesehatan dan keselamatan ekstensif.

Kampanye keselamatan penerbangan itu telah dilakukan dan mengikuti panduan (ketentuan) untuk menjamin bahwa setiap penerbangan sesuai standar operasional prosedur, aman, sehat dan selamat.

Lion Air Group mengajak “bekerja bersama” yang melibatkan seluruh karyawan, awak pesawat, manajemen, para pemangku kepentingan (stakeholders) serta peran aktif dari penumpang untuk mewujudkan kampanye tersebut.

Lion Air Group bangga dengan catatan standar keselamatan luar biasa yang telah dicapai melalui penerapan tindakan korektif atau pencegahan yang sesuai sebagai rekomendasi peningkatan kualitas operasional dan layanan.

Menghadapi pergerakan lalu lintas penerbangan yang mulai tumbuh kembali, Lion Air Group tidak pernah puas.

Lion Air Group terus memperbarui dan mendidik (refreshment) tentang industri penerbangan dan cara kerjanya, serta menjawab pertanyaan tentang keselamatan penerbangan.

  1. Menunjukkan identitas asli, sah dan valid sesuai penumpang yang berangkat.
  2. Selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, dan sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan di counter check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular, atau memiliki kondisi khusus.
  3. Keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/medical information).
  4. Mengikuti dan memenuhi standar persyaratan (ketentuan) perjalanan udara sesuai aturan yang diberlakukan serta menjalankan protokol kesehatan.
  5. Jangan Pernah Bercanda Soal “BOM”. Menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Adapun sanksi seusai Pasal 437.
  6. Dilarang Merokok Selama Penerbangan sesuai UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 142.
  7. Tidak merusak dan mengoperasikan peralatan dan perlengkapan pesawat udara tanpa instruksi (perintah) dari awak pesawat yang bertugas.
  8. Masyarakat luas memahami mengenai aturan menerbangkan balon udara di sekitar wilayah Bandar Udara. Menurut Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara pada kegiatan Budaya Masyarakat, menerbangkan balon udara dapat dilakukan di luar radius sejauh 15 kilometer dari Bandar Udara. Untuk ketinggian maksimal menerbangkan balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah.
  9. Bagasi kabin maksimum 7 Kg. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan ini. Apabila melebihi 20 Kg, maka membayar biaya tambahan agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.
  10. Bagi bayi yang tidak berhak atas kursi, kereta bayi lipat atau kursi dorong yang bisa dilipat, atau keranjang bayi atau kursi mobil dapat didaftarkan sebagai bagasi atau diterima sebagai bagasi kabin penumpang, tergantung ukuran, dimensi serta ketersediaan ruang.
  11. Kategori barang berharga seperti uang, perhiasan, dokumen, barang elektronik dan lainnya dibawa ke bagasi kabin (tidak dimasukkan dalam bagasi tercatat/ terdaftar).
  12. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain, bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom yang belum meledak dan lainnya yang sejenis; bahan magnetik yang kuat; zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih); semua jenis kompor untuk memasak; zat radioaktif; bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik; gas bertekanan seperti katrij gas untuk kompor berkatrij gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.
  13. Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
  14. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
  15. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya: maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage); 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group; lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
  16. Menjaga kebersihan (tidak membuang sampah sembarang di pesawat udara dan sekitar) agar tidak menimbulkan sebagai FOD (Foreign Object Debris, seperti kepingan logam, serpihan besi, kaca, baut, mur, uang koin, sendok plastik dan lainnya) yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap keselamatan dan operasi pesawat.

(Humas Lion Air Group / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button