HeadlineParlemen

33 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Bolos Saat Rapat Paripurna

Sebanyak 33 dari 50 jumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 tidak hadir alias bolos saat Rapat Paripurna, Senin (22/07/2024) di Gedung DPRD Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Padahal, rapat yang hanya dihadiri oleh belasan anggota tersebut membahas persetujuan bersama antara PJ Bupati Tangerang – Eksekutif atau Pemerintah dan DPRD selaku Legislatif soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2023.

MediaBanten.Com yang hadir di lokasi rapat istimewa tersebut, mendapati puluhan kursi kosong melompong tanpa penghuni dengan nama sang anggota dewan yang telah diukir dari kayu mewarnai jalannya rapat. Nampak hanya 17 wakil rakyat yang hadir dalam rapat itu.

Pada kursi barisan depan yang melebar ke samping, nampak hanya diisi oleh Nonce Thendean- Ketua Fraksi Partai Demokrat, dari 8 kursi jejeranya itu.

Sementara di bagian depan kursi pimpinan DPRD yang memimpin jalannya rapat, 3 dari Pimpinan hadir termasuk Ketua DPRD, Kholid Ismail nampak hadir sejajar bersama Andi Ony Prihartono, PJ Bupati Tangerang.

Dikonfirmasi soal ketidakhadiran lebih dari 60 persen anggota DPRD dalam rapat paripurna yang apakah karena ada agenda lain di luar rapat paripurna, Neneng Almirah, Sekertaris DPRD mengaku tidak dapat menanggapi hal tersebut.

“No komen kalo soal itu mah. Karena, itu kaitannya sama BKD (Badan Kehormatan DPRD), jadi silahkan ke sana nanya nya ya,” ujarnya.

Kendati seluruh Fraksi Partai Politik di DPRD akhirnya menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 lalu, sejumlah catatan kritis terlontar disampaikan oleh anggota fraksi yang diantaranya dari Fraksi PKS.

M Nawawi, Anggota DPRD yang membacakan pandangan Fraksinya mengkritisi Pemkab Tangerang soal temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (LHP BPKP) RI Perwakilan Provinsi Banten untuk Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, Pemkab Tangerang musti segera melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan oleh BPKP sebagaimana tertuang dalam LHP.

Di mana tersebut, disebabkan karena lemahnya pengendalian intern dan kurang patuhnya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kemudian soal sinkronisasi penyelarasan data yang musti terpadu antara data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut, guna mempermudah pelayanan masyarakat khususnya soal pelayanan kesehatan.

“Selanjutnya, mengingat keberadaan BPJS kesehatan sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kami merekomendasikan agar anggarannya ditambah,” pungkasnya. (Iqal Kurnia)

Editor Iman NR


Iman NR

Back to top button