EkonomiHeadline

Dinilai Langgar Hukum, DPRD Banten Pertanyakan 14 Proyek Jadi 1 Paket

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten segera meminta penjelasan soal 14 paket infrastruktur di Banten sebelah utara menjadi 1 paket senilai Rp115,16 miliar.

Pemaketan ini dinilai melanggar Perpers No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Terutama pasal 4 yang menyebutkan peran serta usaha mikro kecil dan menengah.

Pemaketan itu juga dinilai berpotensi menjadi persoalan hukum. Karena tata cara pemaketan telah melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengaku soal 14 proyek yang dipaketkan menjadi satu paket itu tidak pernah dibicarakan dengan anggota DPRD dalam pembahasan soal anggaran.

Preseden Buruk

“Ini merupakan preseden buruk. Kami minta Sekda dan OPD terkait menjelaska hal tersebut,” kata Andra Soni, Ketua DPRD Banten kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Karena itu DPRD secepatanya memanggil Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Provinsi Banten yang menaungi Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Andra Soni menunjuk surat yang ditandatangani Kepala Biro Adpem Banten kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten nomor 027/1100-Adpem/2019.

Surat itu berisi keputusan penggabungan 14 paket kegiatan peningkatan jalan diwilayah Utara sepanjang 16,95 KM dalam 1 paket kegiatan dan penambahan pagu anggaran untuk kegiatan peningkatan jalan ruas Ciruas-Pontang dan Sempu-Dukuh Kawung.

“Ruas jalan itu berbeda lokasi dan nomenklatur yang berbeda. Bagaimana ini 14 proyek yang berbeda-beda bisa dipaketkan menjadi satu. Ada kepentingan apa pejabat OPD memaksakan dan berani mengambil keputusan itu,” katanya.

Disisi lain, kata Andra Soni, DPRD yang seharusnya bersama-sama dengan Pemprov menyelenggarakan pemerintahan, merasa diabaikan atau dianggap tidak ada. Khususnya dalam kasus pemaketan proyek yang mengabaikan UMKM.

Andra mengaku bahwan DPRD Banten tidak mendapatkan tembusan surat tersebut dari Kepala Biro Adpem Banten.

“Ke depan surat-surat yang menyangkut keputusan strategis pembangunan Provinsi Banten agar kami diberikan tembusan. Karena kami juga memiliki kepentingan pengawasan agar seluruh kegiatan strategis pembangunan berjalan sesuai koridor,” terangnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Muhlis menyayangkan langkah yang dutempuh Biro Adpem Banten dalam mengusulkan penggabungan 14 paket menjadi satu paket, yang sama sekali tidak melibatkan DPRD Banten.

“Makanya ini sangat disayangkan, waktu pembahasan gak pernah dibahas, tiba-tiba udah kita setujuin muncul kaya gini. Kita akan minta penjelasan. Nanti rapat koordinasi di komisi IV,” terangnya.

Ia meminta, sebagai sama-sama penyelenggara pemerintah harusnya dibahas darib awal proses perencanaan, dan itu disampaikan kepada DPRD.

“Prinsipnya kami akan menanyakan terkait rencana itu, dan kenapa itu tidak disampaikan dalam proses pembahasan. Jangan sampai ini menjadi sebuah persoalan,” tukasnya. (Menyenaw)

Iman NR

Back to top button