HeadlineSosial

KASN: Lanjutkan Seleksi Jabatan Asda dan Kandindikbud Banten

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak menyetujui tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang menghentikan proses seleksi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Asisten Bidang Keaejahteraan Rakyat.

Penghentian selesksi dilakukan Al Muktabar, Sekda Banten selaku Ketua Panitia Seleksi sesuai surat nomor 130-PANSEL.JPTP/2019 tertanggal 13 Desember 2019. Alasannya, nilai perserta seleksi di bawah 70.

Agus Pramusinto, Ketua KASN dalam suratnya tanggal 8 Januari 2020 yang ditujukan kepada Guburnur Banten menyebutkan, KASN tidak menyetujui keputusan Pansel. Bahkan, direkomendasikan agar proses seleksi dilanjutkan.

KASN telah melakukan pengumpulan data dan klarifikasi pada Pansel yang diketuai Al Muktabar, Sekda Banten. Hasilnya, tidak ada kesepakatan yang jelas atau tertera dokumen perencanaan seleksi yang menyebutkan soal angka minimal penilaian 70.

Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh konfirmasi dari Al Muktabar, Sekda Banten. Namun sebelum surat KASN itu muncul, Al Muktabar tetap ngotot membatalkan seleksi dan menganggap tindakannya benar dan sesuai ketentuan.

“Bagaimana kita mau memprosesnya, hasil penilaian (asesmen) tidak terpenuhi tiga (peserta) yang kapabel. Karena prinsip asesmen mengecek kompetensi manajerial seseorang. Kalau dari asesmen tidak memenuhi, apa yang harus dilanjutkan,” ujar Al Muktabar. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button