Sosial

Disoroti, Stiker Bupati dan Wakil di Bantuan Covid 19 Kabupaten Serang

Stiker berwarna kuning dan bergambar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa bagi penerima bantuan dampak Covid 19 di Kabupaten Serang menjadi sorotan.

Pasalnya, Kabupaten Serang pada tahun 2020 menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di antaranya bakal calonnya adalah patahana, Ratu Tatu Chasanah (Bupati Serang) berpasangan dengan Panji Tirtayasa (Wakil Bupati),

Stiker itu ada yang ditempel di bungkus bantuan dan ada juga yang harus dipasang di rumah penerima bantuan Covid. Misalnya, Syahrul Anwar Waluyo, salah satu penerima bantuan Covid 19 di Tirtayasa, Kabupaen Serang.

Dia menerima 20 Kg beras dan satu dus mi instan. Selain di dus tersebut terdapat stiker, juga di rumahnya dipasang stiker yang bergambar Bupati dan Wakil Bupati Serang dengan latarbelakang warna kuning. Setelah rumahnya dipasangi stiker bergambar bupati dan wakil bupati, ia baru mengambil bantuan sembako.

“Iya saya penerima (bantuan), katanya yang dapat stiker ini warga yang tidak tersentuh bantuan sama sekali BLT atau BST,” kaa Anwar saat berbincang di Serang, Banten, Selasa (11/8/2020).

Baca:

Harus Ditempel di Rumah

“Kalau stiker di rumah, di tempel di rumah di mienya nggak ada, polis. Cuma nggak boleh dilepas stiker yang di rumah,” ujarnya.

Stiker penerima bantuan sembako dari Pemkab Serang sendiri terdapat catatan larangan merobek, melepas dan merusak stiker. Apabila dilepas dengan sengaja tanpa alasan, dikatakan bahwa keluarga penerima bantuan dianggap mampu dan tidak layak menerima bantuan program sembako.

Sri Rayahu Basukiwati, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang yang dihubungi MediaBanten.Com mengatakan, stiker itu tidak boleh dipasang di dus bantuan. Stiker itu harus dipasang di rumah penerima bantuan.

“Ini untuk memberi tanda bahwa penghuni rumah tersebut sudah menerima bantuan sosial. Kan bantuan sosial akibat covid 19 itu banyak sumbernya. Ada dari pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten. Dengan stiker itu, saat mendata, kami bisa tahu kalau rumah yang bersangkutan sudah menerima bantuan dari sumber program tertentu,” katanya.

Stiker tersebut ditempel di rumah warga berdasarkan program yang diterima. Desain stiker sama, namun berbeda tulisan berdasarkan program bantuan. Ada stiker penerima bantuan sembako, stiker penerima program PKH (program keluarga harapan) dan stiker untuk penerima BPNT (bantuan pangan non tunai).

“Jadi supaya kalau ditempeli di rumah stiker itu, itu tidak terdata lagi bantuan lain, makanya masing-masing stiker beda tulisannya,” kata Sri saat dihubungi.

Sri menjelaskan, tidak ada stiker yang ditempel di sembako saat bantuan diberikan ke warga. Karena stiker ia tegaskan untuk menandai rumah warga.

“Itu nempelnya ada di rumah masing-masing, Itu sangat salah (jika ditempel di sembako), kita serahkan melalui TKSK emang harus (ditempel) di rumah. Fungsinya untuk menandai dia sudah mendapat bantuan jadi tidak perlu didata lagi,” ujarnya.

Sri mengatakan, pemasangan stiker memang dilaksanakan oleh petugas pendamping seperti TKSK atau pegawai desa setempat. Petugas Dinsos hanya melakukan pemantauan dan pendataan.

“Pegawai desa setempat yang paling tahu orang-orang yang layak menerima bantuan dampak pandemi Covid-19. Stiker itu harus ditempel di rumah, bukan di bantuannya,” kata Sekdis Sosial Kabupaten Serang. (Rivai Ikhfa / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button