Sebagian besar pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang mulai kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, Selasa (18/8/2020). KBM tatap muka ini kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang terkesan mengabaikan kritik dari berbagai pihak atas kebijakan tersebut.
Sebelum memberlakukan KBM tatap muka, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang melalui sekolah, telah menyebar formulir izin masuk sekolah ke para orang tua siswa. Formulir itu pun tersebar di media sosial (medsos). Salah satu point dalam surat perjanjian itu, orangtua siswa tidak akan menuntut sekolah jika terjadi hal yang tidak di inginkan.
Point itu menimbulkan kesan, Pemkot Serang dan jajaran pendidikan “berlepas tangan” jika para murid terkena virus covid 19, meski itu kebijakan pemerintah kota yang dipimpin Walikotanya, Syafrudin dan Wakilnya, Badri Ushuludin.
Kesannya, mereka “berlindung” pada surat izin yang formulirnya dibagikan dan tetap “menyalahkan” orangtua. Kesan dari sebagian orangtua murid muncul, Walikota Serang dan jajarannya tidak mengutamakan “perlindungan” murid terhadap pandemi Covid-19.
Baca:
Ada Kesepakatan
“Ada kesepakatan, membuat pernyataan, jadi bahwa nama orangtua siswa itu setuju atau tidak setuju untuk pembelajaran tatap muka,” kata Kepala Sekolah SDN Curug, Udin, ditemui dilokasi sekolah, Selasa (18/08/2020).
Bagi orang tua siswa yang tidak mengizinkan anaknya sekolah tatap muka, SDN Curug Kota Serang juga menyediakan layanan sekolah daring atau jarak jauh. Sehingga seluruh siswa tetap mendapatkan materi pembelajaran.
Ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) diubah menjadi ruang kelas. Lantaran pembagian siswa selama belajar yang satu bangku hanya boleh diisi satu orang. Akibatnya SDN Curug Kota Serang kekurangan ruangan belajar. “Ya ini kan satu bangku satu orang, dulunya ruang UKS, di ganti jadi ruang kelas. Pembagian siswa ada shift,” jelasnya.
Dia mengaku bahwa draft surat perjanjian itu diberikan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang. Pihak sekolah hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh Dindik.
Baca:
Mendikbud Pernah Berkata
Alasannya, Mendikbud Nadiem Makarim pernah berkata orangtua siswa yang tidak mengizinkan anaknya melakukan KBM tatap muka, tidak bisa diberikan hukuman oleh pihak sekolah.
“Bahasa itu kalau ada sesuatu terjadi di sekolah, itu bukan tanggung jawab sekolah, tapi tanggung jawab keluarga. (Misal siswa positif covid-19) itu kesana (tanggung jawab orang tua). Dari Pemkot sudah ada blangko nya, draft nya sudah ada. Orang tua hanya tinggal mengisi. Jadi surat itu diserahkan ke orang tua. Kita disini hanya melaksanakan edaran dari walikota dan Dinas Pendidikan,” terangnya.
Protokol kesehatan di SDN Curug Kota Serang terlihat sudah di berlakukan, seperti mengecek suhu tubuh siswa, satu bangku hanya di isi oleh satu siswa untuk menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, hingga pembagian waktu belajar menjadi dua shift.
Shift pertama belajar dimulai pukul 07.15 wib hingga pukul 10.00 wib. Kemudian dilanjutkan pukul 10.05 wib hingga pukul 12.15 wib, tanpa jam istirahat. Murid yang mendapatkan shift kedua, dilarang datang dulu ke sekolah, sebelum shift pertama selesai melakukan pembelajaran, untuk menghindari kerumunan massa.
Baca:
Swab Guru
“Swab (guru) nya sudah, penyemprotan juga sudah. Ganti shift (sekolah) disemprot juga. Sebelum waktu (belajar) nya habis, di WA ortunya, dijemput. Siswanya juga jangan datang dulu sebelum jam nya,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi pada SD-SD lainnya. Misalnya, SDN 3 Kota Serang menerapkan shift dalam KBM tatap muka. Bangku hanya diisi satu orang. “Sekarang ini baru setiap anak seminggu sekali masuk sekolah. Nanti akan dievaluasi dinas Pak, apakah bisa setiap hari atau ditingkatkan frekwensi,” kata seorang guru di SDN 3 Kota Serang.
W Hari Pamungkas, Jubir Covid 19 yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Serang membenarkan website infocorona belum update sejak tanggal 9 Agustus 2020. Penyebabnya terjadi mis komunikasi ketika terjadi perubahan istilah kasus Covid 19. “Bukan di tataran teknis, tapi lebih pada miskom,” katanya.
Hari membenarkan, update infocorona setiap hari dilakukan melalui akun instragram (IG) Pemkot Serang. “Kalau di IG, setiap hari update,” katanya.
Info Covid 19 diperoleh dari instragram (IG) Pemkot Serang. Per tanggal 17 Agustus tercatat 59 kasus konfirmasi Covid 19, kasus probable 0, kasus suspek 775 dan kontak erat 513. Dibandingkan tanggal 9 Agustus 2020, kasus konfirmasi atau positif coron mengalami kenaikan sebanyak 18 kasus dalam waktu 8 hari. Tanggal 9 Agustus tercatat 41 kasus konfirmasi, 72 kasus probable atau PDP dan 643 kasus suspek atau kontek erat.
Namun Hari hanya mengirimkan emoji menutup muka ketika ditanyakan jumlah rapid test dan swab yang dilakukan di Kota Serang. Hasil tes itu seharusnya bisa memetakan covid 19 dan menjadi dasar kebijakan untuk KBM daring atau KBM tatap muka. (Yandhi Deslatama / IN Rosyadi)