Polisi Akan Bubarkan Kerumunan Saat Undi No Urut Pilkada Kab Serang
Kepolisian Resot (Polres) Serang Kota dipastikan menyuruh pulang kerumunan pendukung calon kepala daerah dalam Pilkada Kabupaten Serang saat pengundian nomor urut di Hotel Horisan Forbis yang berlokasi di Kota Serang. Pengundian itu direncanakan Kamis, 24 Setember 2020.
Tindakan tegas dilakukan agar tidak terjadi kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Sebab lokasi hotel itu berdekatan dengan wilayah Kota Cilegon yang kini sudah dinyatakan sebagai zona merah atau tingkat penyebaran tergolong tinggi.
Tindakan tegas juga teraktub dalam maklumat Kapolresi yang berlaku selama proses Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
“Kalau di luar ya kami imbau agar physical distancing (menjaga jarak), kami imbau untuk pulang lagi,” kata Wakapolres Serang Kota, Kompol Mi’rodin ditemui di KPU Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/09/2020).
Baca:
- KPU Cilegon Hapus Status Positif Covid Ratu Ati Di Berkas Kesehatan
- Meski Positif Covid 19, Ratu Ati Ikuti Pemeriksaan Kesehatan KPU Cilegon
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan paslon Kabupaten Serang agar tidak membawa massa saat pengundian nomor urut. Kemudian di dalam ruangan hanya boleh dihadiri 30 orang saja. Agar bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Sudah dijelaskan tadi, bahwa kedua belah pihak dibatasi hanya masing-masing 15 dan sudah kita sampaikan ke kedua belah pihak, bahwa kita harus taat pada aturan yang sudah disepakati,” terangnya.
Polres Serang Kota belum berencana memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Polri hanya memberikan imbauan dan menyuruh pendukung para paslin untuk kembali pulang ke rumahnya.
“Mudah-mudahan besok tidak terjadi kerumunan, harapan kita begitu. Kita himbau agar ring II itu clear. (Sanksi) nanti kita lihat di lapangan, sebisa mungkin kita imbau,” jelasnya.
KPU Kabupaten Serang sudah menetapkan dua paslon, yakni Nasrul Ulum-Eki Baihaki, yang akan menantang inchumbent, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
Perlu diketahui bahwa Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, hingga kini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang.
“KPU sudah melakukan penetapan itu dan calon Bupati Serang 2020, sudah resmi jadi calon. Besok kita akan melakukan pengundian nomor urut calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penetapan Paslon dilakukan secara daring. Tidak ada massa pendukung yang hadir ke KPU Kabupaten Serang, sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa. (Yandhi Deslatama)