Hukum

Polsek Cikande Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Tong Sampah

Ibu pembuang bayi di tong sampah rumah kontrakan di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jum’at 16 September berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Cikande.

Ibu pembuang bayi itu adalah AMS (19), buruh pabrik yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan bayi. Wanita asal Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur ini diamankan di rumah kontrakan pada Jumat 23 September.

“Tersangka mengakui jika pada saat bayi lahir, kondisinya dalam keadaan hidup. Namun karena tersangka malu dan takut, bayi kemudian dibekap hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (27/9/2022).

Kapolres menjelaskan tersangka melahirkan bayi dalam kandungan pada Kamis (15/9/2022) malam.

Usai membekap hingga meninggal dunia, tersangka kemudian membuang jasad bayi yang dibungkus kantong plastik hitam ke tong sampah rumah kontrakan yang jaraknya sekitar 20 meter dari kontrakan tersangka.

“Setelah dibungkus kantong plastik, keesokan harinya sekitar pukul 05.00, jasad bayi dibuang ke dalam tong sampah. Dan kemudian sekitar pukul 06.00, bungkusan tersebut ditemukan oleh wanita pemulung,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten ini menjelaskan jika pengungkapan kasus pembuangan mayat tersebut tidak terlepas dari peran personel Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang gigih melakukan pencarian informasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di sekitar TKP pembuangan jasad bayi, dicuriga ada satu karyawati penghuni kamar kontrakan tidak masuk kerja.

“Jadi setelah adanya penemuan mayat bayi, wanita penghuni rumah kontrakan tidak bekerja,” katanya.

Berbekal informasi tersebut, personel Unit Reskrim langsung mengamankan AMS. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Untuk memperkuat keterangan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui ada luka robek akibat persalinan,” jelasnya.

Sementara Kompol Indra Feradinata menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku AMS mengakui jika kehamilannya hasil persetubuhan dengan pacar. Perbuatan terlarang dengan pacar tersebut dilakukan sebanyak 4 kali.

“Namun setelah melakukan persetubuhan di luar nikah, sang pacar tidak lagi menghubungi bahkan menemui,” tandasnya. (Yono / Edior: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button