Kesehatan

Pengadilan Agama Serang Tutup, Dua Pegawainya Positif Covid 19

Pengadilan Agama (PA) Serang tutup sementara waktu, lantaran dua pegawainya dinyatakan positif covid 19.

Pengumuman itu juga diunggah melalui akun resmi instagramnya di @pengadilanagamaserang.

“Sehubungan dua orang karyawan kami positif covid-19 dan satu orang dalam perawatan di RSUD, satu lagi menunggu hasil swab. Beberapa pengadilan agama, seperti Cibinong dan Bandung juga beberapa minggu kemarin di lockdown,” mata Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Elvin Naila, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (30/11/2020).

Flyer unggahan di akun media sosial (medsos) itu bertuliskan ada dua pegawai PA Serang positif covid-19, kemudian persidangan pada Senin, 30 November 2020 ditunda sampai dengan tanggal 07 Desember dan 14 Desember 2020.

Baca:

Penutupan sudah dilakukan sejak Jumat, 27 November kemarin hingga hari ini, Senin 30 November 2020.

Penutupan dilakukan agar tidak terjadi penularan dan menambah kasus positif covid-19 di Ibu Kota Banten.

“Untum menjaga kemaslahatan dan kesehatan, baik karyawan dan pencari keadilan, maka sejak Jumat kami pembatasan pelayanan,” jelasnya.

Lockdown berasal dari Bahasa Inggris. Padanan istilah itu dalam Bahasa Indonesia adalah karantina wikayah. Lockdown adalah penerapan karantina terhadap suatu daerah atau wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tersebut, untuk tujuan tertentu yang mendesak. 

Kebijakan karantina wilayah ditetapkan oleh sebuah negara yang mengalami keadaan darurat seperti perang atau wabah penyakit menular. Istilah ini banyak dikenal akibat adanya pandemi  COVID 19 yang tersebar secara masif di berbagai negara (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button