Politik

Komisi I Akan Panggil Setwan Banten Soal Pemecatan 588 TKS

Ketua Komisi I DPRD Banten, Zaid Elhabib menyatakan, akan meminta keterangan kepada Setwan Banten soal pemberhentian 588 tenaga kerja sukarela (TKS) atau honorer mulai tanggal 31 Desember 2017. Pemberhentian itu berdasarkan surat Setwan No.165/1094-Setwan tanggal 21 Desember 2017.

Dalam surat itu disebutkan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018, saudara dinyatakan tidak terikat kontrak dengan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

“Kami tahu dari media, termasuk soal surat Setwan yang dipublis. Kami akan minta keterangan persoalannya seperti apa dan mengapa tidak ada koordinasi dengan Komisi I berkaitan dengan soal TKS,” kata Zaid Elhabib, Ketua Komisi I DPRD Banten yang ditemui MediaBanten.Com, Selasa (2/1/2018).

Wiwik, Koordinator Forum Honorer Setwan DPRD Banten yang dihubungi MediaBanten.Com melalui telepon seluler, tidak mau memberi keterangan apapun tentang pemecatan 588 honorer tersebut. Alasannya, dia sedang sibuk mengurus pekerjaan.

Baca: Wahidin Halim Terima Anugrah Widyaiswara Ahli Utama Kehormatan

Ketua Komisi I DPRD Banten, Zaid Elhabib membenarkan, Komisi I tidak pernah diajak koordinasi oleh Setwan Banten soal pemecatan honorer tersebut. “Memang dalam LHP BPK tahun 2016, persoalan honorer itu menjadi temuan karena dinilai jumlahnya terlalu berlebihan. Tetapi sebagaiknya Setwan melakukan koordinasi dengan kami karena ini menyangkut banyak tenaga honorer, lebih 500 orang,” ujarnya, seraya menyesalkan sikap Setwan DPRD Banten.

Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Banten memberhentikan 558 Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Pemberhentian ratusan TKS tersebut terhitung sejak kontrak berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Pemberhentian berdasarkan surat nomor 165/1094-Setwan tertanggal 21 Desember 2017 perihal pemberitahuan dan terima Kasih kepada seluruh TKS yang ada di lingkungan Setwan Banten dikirim ke seluruh TKS.

Berdasarkan surat keputusan Sekretaris DPRD Banten Nomor: 165/121-Setwan tanggal 26 Januari 2017 dan Kontrak Kerja Non PNS Nomor 814.1/321/Setwan tanggal 3 Januari 2017, disampaikan bahwa kontrak TKS berakhir pada 31 Desember 2017. “Pemberhentian merupakan pembenahan dengan mengedepankan parameter dari masing-masing pegawai,” kata Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan.

Deni menjelaskan, selama satu tahun, tentunya masing-masing pegawai memiliki track record yang berbeda-beda. “Tentu kami tidak bisa memberlakukan hal yang sama atas perbedaan tersebut,” ujarnya. Para TKS yang diangap masih mampu bekerja akan dilakukan perpanjangan kembali.

“SPT (Surat Perintah Tugas) diberikan dari Januari sampai Desember. Saya pastikan akan tetap menggunakan yang lama, dan dipastikan tidak ada yang baru. Kalau absensinya dan kinerjanya jelek, maka kami mohon maaf kalau tidak dilakukan perpanjangan. Penilaian TKS ini dilakukan berjenjang dari eselon III dan IV. Intinya saya ingin memberikan semacam penataan bagi teman-teman non PNS,” jelas Deni. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button