Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan 3 Penyelundupan Narkotika
Tiga upaya penyelundupan narkotika dari jaringan internasional melalui keemasas kado hingga suplemen digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta.
Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (22/8/2024) menyampaikan bahwa dari penindakan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial MNH (39) warga negara Indonesia, KW (26) warga negara Thailand berinisial dan HAD (26) warga negara Malaysia.
“Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 287,29 gram methamphetamine, 133,44 gram kokain, 1.623 butir ekstasi, dan 3,82 gram kristal MDMA,” ungkap Gatot.
Ia menjelaskan, dalam penyelundupan narkotika yang pertama dilakukan pada 23 Juli 2024. Dimana, ditemukan paket kiriman asal Johannesburg, Afrika Selatan yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir di Kabupaten Bekasi.
“Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial YK dari Afrika Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan kotak yang dikemas seperti bingkisan kado tersebut ditemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram. Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine,” terangnya.
Hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan MNH yang berperan sebagai penerima paket yang diperintah oleh MJ yang namanya tertera dalam paket narkotika tersebut.
“MNH mengaku akan bertemu kembali dengan MJ di sebuah tempat setelah menerima paket, namun MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini statusnya dalam pencarian. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Kemudian, penindakan penyelundupan narkotika yang kedua dilakukan terhadap penumpang WNA Thailand berinisial KW (26) yang tiba pada 01 Agustus 2024 pada pukul 21.55 WIB dengan rute penerbangan DMK-CGK, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka yang datang dengan membawa sebuah handbag putih berisikan kado dan sebuah koper bagasi dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan didapati total 11 kemasan suplemen kolagen merk “Collagen Tripeptide”, sembilan kemasan permen dengan merk “King Power, Milk Tablets, Chame”, “Walkers, Salted Caramel “, “Cocoa Malt Flavored Milk Tablet” dan “Almond Gold, Whittakers”, dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape).
“Atas temuan tersebut dilakukan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat 183,9 gram, satu kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat 3,82 gram dan sembilan kemasan permen positif Cocaine dengan berat 133,44-gram. Pada rokok elektik (Vape) ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan,” ungkapnya.
Gatot menyebut, terhadap tersangka KW dilakukan tes urine yang kemudian didapati hasil positif Methampetamine dan Amphetamine. Berdasarkan keterangannya barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan akan diambil di sebuah hotel di daerah Jakarta Barat.
Atas temuan tersebut kemudian dibentuk tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus di salah satu hotel daerah Jakarta Barat, namun sampai keesokan hari penjemput tak kunjung tiba.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Selanjutnya, untuk penindakan ketiga dilakukan terhadap penumpang WNA asal Malaysia dengan inisial HAD (26) rute penerbangan KUL – CGK yang tiba pada tanggal 16 Agustus 2024 pada pukul 14.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.
Penumpang membawa satu buah koper ukuran kabin berwarna merah muda dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang, ditemukan dua bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi pil dengan jumlah 1.623 butir yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam di dalam koper kabin berwarna pink (false concealment) yang setelah dilakukan pengujian laboratorium didapati hasil positif MDMA,” katanya.
Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pengendali yang merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah Hotel di Daerah Jakarta Pusat dengan dibekali uang sebesar RM 1.300 atau Rp4,6 Juta untuk biaya akomodasi.
Atas temuan tersebut, dibentuk Bea Cukai Soekarno Hatta serta penegak hukum terkait lainnya melakukan pengembangan lebih lanjut dengan mengunjungi salah satu hotel penerima barang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Atas pengungkapan ini kami dapat meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,9 miliar dan ditaksir mampu menyelamatkan 3.700 orang generasi bangsa,” kata dia. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)
Editor Iman NR