Kejati Banten Tetap 4 Tersangka Penyimpangan Kredit di BJB Tangerang
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kredit modal kerja (KMK) di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Tangerang, Rabu (6/11/2024).
Dua tersangka dari pihak swasta yakni berinisial SNZ selaku Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA). SNZ lebih dulu ditetapkan tersangka pada Kamis (31/10/2024) dan saudara J selaku pelaksana proyek ditetapkan tersangka pada Rabu (6/11/2024).
Selain J, di hari yang sama penyidik juga menetapkan tersangka kepada EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial Bank Jabar Banten Cabang Kota Tangerang.
Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam siaran persnya menerangkan, perkara penyimpangan kredit modal kerja ini bermula ketika tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan, Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16,918 miliar.
“Pelaksanaan pekerjaan itu dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera menggunakan PT KMA milik Tersangka SNZ. Untuk pembiayaan pelaksanaan proyek tersebut, kemudian tanggal 14 September 2016 saudara J atas nama SNZ mengajukan KMK sebesar Rp5 miliar ke BJB,” terang Rangga.
Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, lanjut Rangga, ternyata terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni oleh tersangka EBY selaku Relationship Officer (RO) dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial.
“Dalam kuasa direksi yang diberikan oleh tersangka SNZ, ternyata tidak ada satupun klausul untuk pengajukan pinjaman bank. Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit,” katanya.
Seraya menambahkan, bahwa baik RO maupun DAS tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data/informasi.
Bahkan lanjut Rangga, pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen Standing Instruction.
“Akibatnya pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di BJB, ternyata dialihkan ke rekening bank lain oleh Tersangka SNZ. Setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada Tersangka J ke bank lain, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” terangnya.
Tersangka SNZ selaku pihak yang meminjamkan perusahaan sekaligus data-data fasilitasi KMK mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236.
Sementara Tersangka EBY dan Tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh Tersangka J.
Akibat perbuatan para tersangka, bank tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00.
Sementara para pelaku disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dng UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa Tersangka DAS selaku Manajer Komersial dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rutan Serang untuk 20 hari kedepan, sementara Tersangka EBY selaku RO saat ini statusnya sudah dalam tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan untuk Tersangka J akan dilakukan penangkapan. (Budi Wahyu Iskandar)