BPN: 1.100 Hektar Lahan Terlantar Eks HGU di Banten Bakal Ditata Ulang
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memetakan sedikitnya dua titik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 1.100 hektar lahan terlantar sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan reforma agraria.
Penataan ulang lahan terlantar tersebut menjadi fokus awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten dalam merespons arahan strategis Gubernur Banten Andra Soni.
“Terutama yang dibahas hari ini adalah lahan-lahan eks-HGU yang sudah ditelantarkan. Itu akan ditata ulang, bisa untuk kepentingan negara dan juga untuk kepentingan masyarakat atau rakyat,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Sudaryanto, usai Rakor GTRA, di Serang, Rabu (30/7/2025).
Ia menyebut dua lokasi prioritas berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. “Yang hari ini kami bahas itu ada dua titik, yaitu di Lebak, ex-HGU PT Bantam Preanger itu kurang lebih 700 hektare. Kemudian di Kabupaten Pandeglang, itu eks PT Wahana Rimba, kurang lebih 400 hektare,” ujarnya pula.
Proses pendataan dan verifikasi tengah dilakukan untuk memastikan legalitas serta status penguasaan fisik lahan. Sudaryanto menegaskan bahwa pendekatan yang diambil akan sesuai aturan hukum dan menyesuaikan fakta lapangan.
“Tergantung nanti di lapangan, jadi makanya kami potret dulu. Kalau memang yang sudah digarap oleh masyarakat, itu kami bagikan melalui program redistribusi tanah atau reforma agraria,” ujarnya.
Namun demikian, Sudaryanto mengingatkan bahwa setiap langkah kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah.
“Kami akan mendata dulu permasalahan-permasalahan yang ada. Kemudian setelah itu baru kami ambil langkah-langkah supaya jangan sampai arahan Pak Gubernur tadi malah dipukul balik oleh lawan. Jadi kami harus putuskan, tapi sesuai dengan aturan,” katanya lagi.
Selain eks HGU, Sudaryanto menyinggung persoalan ratusan bidang tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lebak yang dibatalkan, karena ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, pembatalan tersebut menimbulkan keresahan, karena warga telah bermukim di lokasi tersebut selama puluhan tahun.
“Harusnya kan tidak seperti itu, karena masyarakat yang tadinya sudah tinggal di situ berpuluh-puluh tahun, tiba-tiba menjadi kawasan hutan. Ini juga menjadi PR tersendiri. Nanti mungkin Pak Gubernur akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan supaya jangan dibatalkan, kasihan juga masyarakat,” ujarnya pula.
BPN setempat juga mencatat sejumlah persoalan di kawasan bantaran sungai yang kini dipertanyakan legalitasnya. Beberapa bidang tanah di kawasan tersebut telah bersertifikat secara turun-temurun, meskipun ada pula pembangunan liar.
“Itu tadi yang disebutkan itu bukan bangunan yang ada di situ apakah bersertifikat atau belum. Kan perlu kami teliti dulu. Ada yang sudah bersertifikat, ada yang mereka membangun-bangun saja. Kan banyak juga yang liar. Kalau yang bersertifikat, nanti kami telusuri apakah sertifikatnya itu benar, dari dulu memang ada,” ujar Sudaryanto.
Gubernur Banten Andra Soni dalam arahannya meminta GTRA memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi lain untuk memastikan kebijakan reforma agraria sesuai dengan karakteristik wilayah Banten.
“Pastikan objek penerima tanah benar-benar masyarakat yang berhak melalui pendataan yang akurat, transparan, dan partisipatif,” ujar Andra menegaskan.
Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah, tetapi harus dilengkapi dengan pemberdayaan ekonomi melalui skema permodalan, pelatihan, dan akses pasar. “Agar masyarakat tidak hanya menerima tanah, tetapi juga mendapatkan akses permodalan, pelatihan, dan pasar,” katanya pula.
Ia juga mendorong pelibatan masyarakat sipil dalam sistem pemantauan dan evaluasi program. “Agar pelaksanaan reforma agraria berlangsung transparan, akuntabel, dan berdampak nyata,” kata dia.
Gubernur menegasan bahwa reforma agraria adalah amanat konstitusi yang seharusnya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Mari kita jaga komitmen bersama ini agar tanah benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat Banten,” katanya lagi. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)







