Siap dan Layak Kah Pembangunan PSEL di Tangsel? Sedang Dicek KLH
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan pengecekan terkait kesiapan dan kelayakan pembangunan PSEL atau unit pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
“Bilamana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan siap, nanti kita akan revisi. Jadi kita upayakan revisi. Tetapi ingat bahwa prosesnya wajib mengikuti Peraturan Presiden nomor 109,” ungkap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Selasa (25/11/2025).
Ia bilang, bahwa secara umum kementeriannya membuka kesempatan bagi kabupaten/kota di Tangerang Raya bisa mengajukan usulan pendirian unit pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di daerahnya masing-masing.
Dimana, skema PSEL di wilayah aglomerasi Tangerang Raya tidak harus terpusat di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Namun, prosesnya harus mengikuti regulasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Hasil tim penilaian pertama di batch pertama, ini baru Kabupaten Tangerang yang siap,” jelasnya.
Hanif menegaskan, pendirian PSEL secara terpisah di wilayah aglomerasi Tangerang Raya itu dapat dilakukan dengan mengulang proses yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Tangsel sesuai peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019.
“Semua proses yang sudah berlangsung, sepanjang belum dibangun, itu agar diakhiri, jadi tidak boleh dilanjutkan. Kemudian mengikuti Peraturan Presiden nomor 109. Jadi tidak ada debat lagi, itu agar dilaksanakan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, kesempatan pendirian tiga PSEL di wilayah Tangerang Raya ini diberikan lantaran volume sampah di wilayah aglomerasi itu cukup besar.
Kemudian, setelah dipertimbangkan, pengelolaan sampah di wilayah aglomerasi itu dinilai sangat efektif jika mengandalkan teknologi waste to energy. Teknologi PSEL ini diperkirakan mampu mengelola sampah seberat 3 ton per harinya.
“Jadi nanti Kabupaten Tangerang bisa sendiri karena sampahnya cukup besar. Kemudian Tangerang Selatan juga boleh sendiri karena sampahnya cukup. Kemudian Kota Tangerang juga cukup,” tuturnya.
Kementerian Lingkungan Hidup mempersilakan Pemkot Tangerang dan Tangsel untuk mengajukan ulang pendirian PSEL untuk daerahnya masing-masing dan mempersiapkan infrastruktur penunjang PSEL. Nantinya, usulan itu akan dibahas dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
“Jadi lokasinya siap, airnya siap. Bila mana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan berinisiatif membangun sendiri, maka kita akan bahas dulu di Kemenko Pangan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, rencana pembangunan PSEL di wilayah Kota Tangerang dan Tangsel sempat dibatalkan oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025.
Dalam peraturan itu, Presiden meminta pembangunan PSEL di wilayah aglomerasi Tangerang Raya itu dibuat terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)











