Soal Raperda Puspemkab Serang, Pemprov Banten: Bukan Ditolak, Tapi Minta Perbaikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membantah telah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Puspemkab atau Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang terkait percepatan pembangunannya.
Bantahan tersebut menyusul statemen Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana beberapa waktu lalu, perihal pembangunan Puspemkab yang tidak menjadi prioritas karena perbaikan keuangan Pemkab Serang juga penolakan Perda oleh Pemprov Banten
“Bukan penolakan. Tetapi beberapa pengaturan yang perlu diperbaiki dan diperjelas lampirannya. Seperti jumlah anggaran serta rinciannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto saat dihubungi, Jumat (23/01/2026).
Hadi menjelaskan, setelah menerima draft Perda Puspemkab bersama dengan pemerintah terkait pihaknya melakukan pembahasan, serta meminta agar Pemkab Serang melakukan sejumlah perbaikan.
“Tepatnya meminta Pemkab merinci anggaran pembangunan di dalam lampiran Raperda. Sehingga draft Raperda, kami (Biro Hukum Pemprov) kembalikan pada 2024 lalu,” tuturnya lagi.
Hadi menambahkan, sejak 2024 hingga saat ini (2026) Pemprov Banten belum menerima draft Raperda perbaikan dari Pemkab Serang. Sementara saat ditanya perihal, draft Raperda koreksi tersebut, Hadi mengaku saat ini berada di Bagian Hukum Kabupaten Serang.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas meminta Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana tidak menyampaikan pernyataan tanpa dasar kepada publik, khususnya terkait ketersediaan anggaran dan urgensi payung hukum pembangunan Puspemkab (Baca: Soal Perda Puspemkab Serang, Fraksi Demokrat Minta Sekda Jangan Asbun).
“Sekda kalau bicara jangan asal bunyi (asbun), bicaranya harus pakai data. Tunjukkan datanya mana, kapan dibatalkan? Karena berbanding terbalik dengan data yang kami punya,” ujar Anas kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Politisi partai Demokrat itu juga meminta penjelasan simpang siur informasi terkait pembatalan Perda oleh Pemprov Banten. Bahkan Anas meminta dokumen draft Raperda Puspemkab yang dikembalikan oleh Pemprov Banten.
“Kalau memang dibatalkan, mana dokumen pembatalannya. Mana hasil evaluasinya. Jangan asal klaim ditolak tanpa pembuktian hitam di atas putih kepada kami di DPRD,” tandas Anas.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa percepatan pembangunan Puspemkab merupakan kebutuhan mendesak. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menagih aset gedung yang selama ini ditempati dinas-dinas Kabupaten Serang.
“Kita sudah lama menempati wilayah Kota Serang. Sekarang gedung-gedung mulai ditagih. Tadi saja orang PU curhat, bulan Juli mereka harus angkat kaki dari gedung laboratorium karena akan diambil Pemkot. Jadi jangan bilang ini tidak mendesak,” tegasnya.
Anas juga menyayangkan, defisit anggaran yang kerap dijadikan alasan Zaldi Dhuhana menyikapi sejumlah program di Pemkab Serang. Padahal, kata Anas, kondisi keuangan daerah sebenarnya mencukupi jika Pemkab Serang menetapkan prioritas secara tepat.
“Anggaran kita ada. Kemarin Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) kita Rp80 miliar. Buktinya sekarang Pemda menganggarkan Rp10,5 miliar untuk pembangunan Puskesmas. Artinya, kalau mau membangun, sebenarnya uangnya ada,” ungkapnya.
MediaBanten.Com yang meminta konfirmasi Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana sekaligus mengirimkan link berita, stiker orang berkacamata hitam dengan gaya Rhoma Irama yang tersenyum. Kemudian dibalas dengan kata “Siap”.
Namun pesan via WA itu tidak mengkonfirmasi atau menjelaskan soal pernytaan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas. (BW Iskandar)







