Korupsi

Kejari Sita Uang Rp228,15 Juta Dari BPN Kota Serang Soal Korupsi Perizinan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menyita uang tunai senilai Rp228,15 juta saat menggeledah Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan periode 2020 hingga 2025.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perizinan di BPN Kota Serang periode 2020 hingga 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian di Serang, Rabu.

Ia mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5 /M.6.10 /Fd.2 /03 /2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak awal tahun 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Lutfi, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp228.150.000 serta sejumlah barang bukti elektronik berupa satu unit PC, dua unit laptop, dan 20 unit telepon genggam.

Selain uang dan perangkat elektronik, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang ini juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara pengurusan perizinan dan tanah di instansi tersebut.

“Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Kantor Kejari Serang untuk ditelaah lebih lanjut,” ujarnya.

Lutfi menjelaskan tim penyidik menyisir seluruh ruangan di Kantor BPN Kota Serang, termasuk ruang kepala kantor, selama kurang lebih empat setengah jam, terhitung mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB pada Selasa (3/3).

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2026. Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Meskipun telah menyita aset dan dokumen dalam jumlah signifikan, pihak Kejari Serang belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah tersangka ataupun modus operandi spesifik dalam perkara ini.

Kegiatan penggeledahan ini sempat menarik perhatian publik, mengingat penyidik keluar dari kantor BPN dengan membawa sejumlah boks kontainer dan kardus berisi dokumen hasil sitaan. Kejari Serang berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada masyarakat. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button