Kemenag Dukung Pembatasan Usia Anak Dalam Menggunakan Akun Media Sosial
Kementerian Agama (Kemenag) mendukung kebijakan pembatasan usia anak hingga 16 tahun dalam penggunaan layanan digital /media sosial demi melindungi anak-anak dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga judi online.
“Pada prinsipnya Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu dalam Press Briefing di Jakarta, Senin.
Ismail menilai langkah pemerintah untuk membatasi anak dalam media sosial tersebut merupakan bagian penting dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai konten negatif di ruang digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan moral anak.
Menurut Ismail, kebijakan pembatasan usia tersebut juga menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Bahkan, ia menyebut Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang menerapkan kebijakan pembatasan usia secara lebih tegas, sementara sejumlah negara di Eropa masih dalam tahap persiapan.
Ia menjelaskan kebijakan komunikasi digital di Indonesia selama ini menganut prinsip “terbuka” atau open sky policy. Dalam sistem tersebut, penyedia jasa internet tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol negara.
“Artinya, informasi yang beredar pada dasarnya bersifat terbuka. Negara biasanya melakukan pemblokiran apabila ditemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan sistem penyaringan informasi sejak awal oleh negara sebelum konten dapat diakses masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan. (Pewarta : Asep Firmansyah – LKBN Antara)








