Pemkab Serang Pastikan Dampingi Psikologi Korban Pelecehan Seks Guru Silat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan pemberian pendampingan psikologis bagi para korban pelecehan seks oleh oknum guru silat di Kecamatan Waringinkurung untuk memulihkan trauma yang dialami.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Serang, Rabu, menyampaikan pihaknya telah mengunjungi para korban pelecehan seks tersebut pada Selasa (7/4) kemarin dan menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta berkomitmen mengawal pemulihan mental untuk masa depan anak-anak tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para korban agar mereka tidak terus terpuruk. Kami akan berikan pendampingan psikologis agar kondisi mereka pulih dan bisa beraktivitas normal kembali,” ujar Bupati yang akrab disapa Zakiyah tersebut.
Selain pemulihan mental, Bupati Zakiyah menegaskan Pemkab Serang menjamin perlindungan hukum agar para korban mendapatkan keadilan. Ia meminta proses hukum terhadap pelaku berjalan cepat dan transparan.
“Kami minta kasus ini diproses cepat agar tidak berlarut-larut. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Bupati Zakiyah.
Bupati Zakiyah juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor mulai dari camat, kepala desa, Satgas PPA, hingga Komnas Perlindungan Anak dalam menangani kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Diketahui kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial MY, seorang guru silat, ditangkap warga pada Senin (6/4) dan diserahkan ke Polda Banten (Baca: Polda Banten Tangkap Pelatih Silat di Serang, Setubuhi 5 Anak di Bawah Umur).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea menjelaskan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sejak Mei 2025.
Modus yang digunakan pelaku adalah melalui ritual pembersihan diri dengan cara memandikan korban menggunakan air kembang disertai pijatan. Di saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid-muridnya.
Atas perbuatannya, MY kini dijerat Pasal 437, Pasal 414, dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)










