Sosial

BPJS: 3,3 Juta Pekerja di Banten Belum Punya Perlindungan Sosial

Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten menyebutkan, ada 3,3 juta pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial dan telah menyiapkan strategi khusus mulai dari sosialisasi ke perusahaan hingga memaksimalkan intervensi Pemda.

“Dari total enam juta pekerja di Banten, baru 2,7 juta pekerja yang memiliki perlindungan sosial. Kita terus upayakan agar pekerja lainnya juga memiliki perlindungan sosial,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda di Tangerang Selasa.

Ia mengungkapkan dari 2,7 juta pekerja yang terdaftar, ada sebanyak 1,2 juta pekerja dari sektor informal di Banten. Sebanyak 600 ribu di antaranya sudah terlindungi oleh jaminan sosial.

“Jadi masih ada tugas kita untuk memastikan seluruh pekerja yang ada di Provinsi Banten itu bisa terlindungi. Pekerja rentan merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5,” ujarnya.

Ia mengatakan, jaring pengaman sosial untuk pekerja sangatlah penting untuk menjamin keselamatan sekaligus menjamin kesejahteraan keluarga pekerja apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pekerja.

“Sehingga kita harapkan dengan adanya jaring pengaman sosial ini membuat masyarakat di Provinsi Banten dapat bekerja dengan lebih tenang sehingga dapat menghasilkan produk yang sangat tinggi dan mereka juga bebas dari rasa cemas. Dan kalaupun terjadi sesuatu ada negara yang hadir berkat kepedulian yang luar biasa dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan, untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja rentan, maka pemerintah daerah atau pemerintah desa bisa menggunakan anggaran APBD ataupun APBDes untuk melindungi pekerja rentan.

“Kemudian ada juga program kolaborasi yang bisa menggunakan dana CSR ataupun menggunakan dana bagi hasil. Diharapkan itu digunakan untuk memberikan perlindungan pada pekerja rentan,” pungkasnya.

Ia juga mengaku mendorong kepesertaan secara mandiri dari masyarakat agar mereka memanfaatkan adanya PP nomor 50 tahun 2025 yang memberikan diskon hingga akhir tahun 2026.

“Diharapkan itu akan mendorong meningkatkan awareness, meningkatkan untuk mendaftarkan dan sekaligus juga mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menambah jumlah kepesertaan,” katanya.

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, telah memasang target untuk 10 juta tenaga kerja rentan mendapatkan perlindungan sosial.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengaku telah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk perlindungan pekerja rentan di Provinsi Banten.

“Nantinya Insya Allah akan ada intervensi dari Pemerintah Provinsi Banten untuk para pekerja rentan dalam hal BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button