Sosial

Disdukcapil Kota Tangerang Layani Perekaman KTP El di Tempat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP El) bagi warga yang sedang sakit di rumah sakit maupun tempat tinggal.

“Nah, pada kasus ini, Disdukcapil sudah menyiapkan tim yang siaga untuk memberikan layanan jemput bola. Petugas akan datang langsung ke RS atau rumah yang bersangkutan, tanpa dipungut biaya. Hingga saat ini, layanan ini sudah cukup banyak dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang,” ungkap Nurmalia Asikin, Kasie Pendataan Penduduk, Disdukcapil, kemarin.

Nurmala menjelaskan, jika ada warga yang membutuhkan pelayanan jemput bola itu bisa melaporkan langsung ke petugas di kantor Disdukcapil atau juga mengajukan permohonan ke kantor kelurahan setempat.

“Jika saat datang mengajukan permohonan, tim jemput bola sedang kosong jadwal, maka perekaman bisa langsung dilakukan di hari itu juga. Pastinya, layanan ini berusaha secepat munkin karena biasanya dibutuhkan untuk mengurus proses pengobatan seperti administrasi RS hingga pembuatan BPJS,” papar Nurmalia.

Lanjutnya, perekaman KTP El jemput bola ini juga tidak diperuntukan bagi warga sakit di RS maupun di rumah saja. Tapi, dapat diajukan bagi warga Kota Tangerang yang sekiranya mengidap ODGJ atau disabilitas.

Tujuan dari layanan ini yakni meningkatkan kesadaran masyarakta akan pentingnya tertib administrasi sehingga dalam pengurusan berkas dapat lebih mudah.

Menurut catatan, di Kota Serang, berdalih masa pandemik Covid19, diam-diam Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merubah jam layanan pembuatan KTP Elektronik, dari normal menjadi terbatas, mulai pukul 06.00 wib, hingga 08.00 wib (Baca: Dalih Covid19, Layanan KTP Elektronik Kota Serang Hanya Jam 6-8 Pagi).

Salah seorang petugas keamanan di kawasan Pemkot Lama Ciceri, layanan pembuatan KTP dibuka jam 06.00 hingga 08.00 WIB. Di atas jam tersebut, layanan ditutup.

“Ga bisa pa, udah tutup. Cuma dari jam 06.00 wib pagi sampai jam 08.00 wib saja,” jelasnya, Senin (22/02/2021).

Terpisah, Ketua Gugus Tugas Covid 19, W Hari Pamungkas mengatakan, perubahan jam layanan itu dimungkin di masa Pandemik Covid 19.

Pngaturan internal Disdukcapil. Kaitan WFH dan WFO kemungkinan jd pertimbangan. Mengacu itu boleh,” kata Hari.

Hari menegaskan. Aturan internal layanan KTP itu masih bersifat kemungkinan.

“Penganturan internal mungkin sy bilang. lingkup dinasnya. Saya ga megang kalo lingkup internal,” ujar Hari.

Diketahui, tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Kominfo Kota Serang, salah satunya adalah Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Informasi Layanan Publik, termasuk layanan pembuatan KTP Elektronik adalah informasi yang seharus dikelola oleh PPID. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button