Hukum

Lagi “Teler”, 2 Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Polresta Serang Kota

Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota ditangkap di sebuah rumah di daerah Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat dinihari, 29 Mei 2026.

Saat diamankan, kedua pelaku peredaran sabu berinisial MR, 28 tahun, dan AT, 30 tahun, baru selesai mengkonsumsi dan masih berada di bawah pengaruh narkoba.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu ukuran sedang yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Serang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Najib melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB dan berhasil mengamankan dua pelaku,” kata Yudha didampingi Kasatresnarkoba AKP Vhalio Agafe, Selasa, 2 Juni 2026.

Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku diketahui masih dalam kondisi teler setelah mengonsumsi sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital dan dua unit handphone,” jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO yang berdomisili di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, RO mengirimkan sabu dengan sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan di kawasan Mangga Besar. Total sabu yang diterima MR dan AT sebanyak 20 gram, ditambah satu paket yang diberikan untuk digunakan secara cuma-cuma.

“Pelaku mengaku menerima sabu seberat 20 gram dari RO untuk diedarkan. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil terjual,” ungkap Yudha.

Sesuai arahan RO, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi empat paket. Dua paket di antaranya ditempatkan kembali di lokasi yang telah ditentukan di wilayah Kota Serang, sementara dua paket lainnya dengan berat sekitar 10 gram dipecah menjadi paket ukuran sedang dan kecil untuk diedarkan kepada para pembeli.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa MR merupakan residivis kasus peredaran obat-obatan keras. Kedua pelaku mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi dan kesulitan finansial.Atas perbuatannya, MR dan AT dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun. (Yono)

Yono

Back to top button