Lalu Lintas

Polresta Tangerang Tetapkan Sopir Truk Tersangka Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan sopir truk berinisial AD (21), sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap tokoh Pramuka Herman Sulistiyo (71) hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Sudah kita lakukan gelar perkara dan pengemudi sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari,” kata Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang Ipda Purbawa di Tangerang, Minggu.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara. AD sebagai sopir truk itu terbukti terlibat dalam kecelakaan maut tersebut dan diduga dengan sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, motif sopir truk memilih melarikan diri lantaran takut diamuk massa pasca kejadian tersebut. “Supir mengaku takut kalau dia akan amuk massa,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Purbawa, atas aksinya itu pihaknya menyangkakan Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 312 jo. Pasal 106 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

“Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Jo Pasal 106 ayat 2 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ,” kata dia.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap seorang pengendara truk AD (21) pada Kamis (11/6) di kediamannya di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung, Jawa Barat (Baca: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Raya).

Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, upaya penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan identifikasi terhadap unit kendaraan jenis R6 Mitsubihi Fuso dengan No. Pol D 8319 GL yang terlibat dalam peristiwa maut tersebut.

“Sudah diamankan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button