Nanik S Deyang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala BGN atau Badan Gizi Nasional karena alasan kesehatan, seperti yang dikonfirmasi oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan Dirgayuza Setiawan.
“Hari ini Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional,” ujar Yuza seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Rabu.
Dia mengatakan bahwa dalam waktu sekitar satu setengah bulan memimpin BGN, Nanik telah membongkar berbagai persoalan dan meletakkan sejumlah fondasi reformasi.
Beberapa langkah yang dilakukan Nanik antara lain mengevaluasi hampir 28.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengklasifikasikan 3.000 dapur berdasarkan standar mutu, menghentikan ekspansi dapur di wilayah jenuh.
Selain itu juga menemukan 414 SPPG bermasalah sehingga ratusan miliar rupiah kembali ke kas negara, membentuk 11 tim reformasi, memfokuskan MBG ke penerima manfaat yang paling membutuhkan, serta menghadirkan para profesional dari lintas kementerian dan lembaga.
Dalam keterangan terpisah di media sosialnya, Nanik S Deyang juga menyampaikan perihal pengunduran dirinya sebagai pimpinan BGN untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk penyakit terkait jantung dan akan berangkat pada hari ini.
“Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN,” kata Nanik dalam unggahannya.
Nanik menyebut bahwa terdapat potensi Presiden Prabowo Subianto akan membentuk dewan pengawas BGN dan implementasi MBG, dengan dirinya menjadi ketua dewan pengawas tersebut.
Dalam pernyataannya, Nanik juga mengatakan akan tetap berjuang dan mendukung Presiden Prabowo yang terus berusaha memperbaiki kehidupan rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026 (Baca: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Tersangka Korupsi Program MBG).
Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu. (Pewarta : Prisca Triferna Violleta – LKBN Antara dan Dok MediaBanten)









